Sudah Setahun Seorang Guru Honorer Berbuat Terlarang, Masuk Perangkap saat di Pasar
Minggu, 19 Juli 2020 – 08:11 WIB

Seorang guru honorer di Padang Pariaman diamankan karena menjual satwa langka di Pasar Matur, Agam. Foto: diambil dari posmetropadang
Atas perbuatannya, dia disangkakan melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf (a) jo Pasal 40 ayat 2 undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta. (pry)
Guru honorer salah satu sekolah dasar itu mengaku sudah sejak 2019 melakukan perbuatan terlarang tersebut.
Redaktur & Reporter : Adek
BERITA TERKAIT
- Gunung Marapi Meletus 3 Hari Berturut-turut
- Begini Kebiadaban OPM terhadap Guru Honorer dan Nakes di Yahukimo
- Soal Bantuan untuk Guru Honorer Non-Sertifikasi, Begini Penjelasan Abdul Mu’ti
- Aturan Tunjangan Sertifikasi Langsung Ditransfer ke Rekening Bikin Guru Sumringah
- 5 Berita Terpopuler: TPG Guru Honorer Maret Rp 6 Juta, yang Sudah Calon PPPK Bagaimana? Coba Tanya Presiden
- Bukan Hanya soal Pengangkatan PPPK 2024, tetapi Honorer Tidak Turun ke Jalan