Sudah Sidang Ke-9 Ahok Belum Diberhentikan, Ada Apa?

jpnn.com - jpnn.com - Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto juga bertanya-tanya ketika disinggung soal Basuki T Purnama (Ahok) yang tak kunjung diberhentikan meski sudah bersatus terdakwa.
Padahal perkara penistaan agama yang menjeratnya juga sudah sembilan kali disidangkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Yandri mengatakan, ketika ancaman hukuman pada pasal yang dikenakan terhadap seorang terdakwa itu selama 5 tahun, seharusnya dia diberhentikan sementara.
"Yang kita tidak tahu sekarang apakah jaksa atau hakim sudah berkirim surat ke mendagri atau belum. Kalau tidak berkirim ada apa? Nah itu jadi pertanyaan. Sementara sidangnya sudah kesembilan," ujar Yandri di kompleks Parlemen Jakarta, Rabu (8/2).
Sekretaris Fraksi PAN itu juga menambahkan, sebagaimana diketahui publik, dakwaan terhadap Ahok telah dibacakan. Ancaman hukumannya juga memenuhi ketentuan untuk diberhentikan sementara.
"Kalau mau berpegang mendagri dan patuh kepada undang-undang yang ada, memang Ahok harus diberhentikan sementara," tambahnya.(fat/jpnn)
Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto juga bertanya-tanya ketika disinggung soal Basuki T Purnama (Ahok) yang tak kunjung diberhentikan meski
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Kemendagri Tegaskan Komitmen Dukung Kelancaran PSU Pilkada 2024 di 6 Daerah Ini
- Pemerintah Siapkan Retret Gelombang Kedua untuk Kepala Daerah
- Pesan Penting Kepala BKN untuk Para CPNS, Filosofi Tata Surya
- Kepala Daerah Tak Dilantik Bersamaan, Revisi UU Pemda & Pilkada Dimungkinkan
- Rakor dengan Kementerian PU, Wamendagri Kawal Percepatan Pembangunan 4 DOB Papua
- Wamendagri Ribka Tegaskan Akan Kawal Percepatan Pembangunan DOB Papua