Sudah Sidang Ke-9 Ahok Belum Diberhentikan, Ada Apa?
jpnn.com - jpnn.com - Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto juga bertanya-tanya ketika disinggung soal Basuki T Purnama (Ahok) yang tak kunjung diberhentikan meski sudah bersatus terdakwa.
Padahal perkara penistaan agama yang menjeratnya juga sudah sembilan kali disidangkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Yandri mengatakan, ketika ancaman hukuman pada pasal yang dikenakan terhadap seorang terdakwa itu selama 5 tahun, seharusnya dia diberhentikan sementara.
"Yang kita tidak tahu sekarang apakah jaksa atau hakim sudah berkirim surat ke mendagri atau belum. Kalau tidak berkirim ada apa? Nah itu jadi pertanyaan. Sementara sidangnya sudah kesembilan," ujar Yandri di kompleks Parlemen Jakarta, Rabu (8/2).
Sekretaris Fraksi PAN itu juga menambahkan, sebagaimana diketahui publik, dakwaan terhadap Ahok telah dibacakan. Ancaman hukumannya juga memenuhi ketentuan untuk diberhentikan sementara.
"Kalau mau berpegang mendagri dan patuh kepada undang-undang yang ada, memang Ahok harus diberhentikan sementara," tambahnya.(fat/jpnn)
Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto juga bertanya-tanya ketika disinggung soal Basuki T Purnama (Ahok) yang tak kunjung diberhentikan meski
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Pramono-Rano Bisa Menang Satu Putaran Jika Anak Abah-Ahoker Bersatu
- Pramono Dinilai Samarkan Dukungan PDIP dan Megawati karena Faktor Ahok
- Ary Ginanjar Apresiasi Komitmen Kemendagri Membangun ASN Ber-AKHLAK
- Masa Jabatan Selesai, Tabrani Resmi Melepas Tugas Pjs Wali Kota Tangsel
- Dukungan Anies untuk Pram-Rano Bakal Berdampak Signifikan
- Bappenas Membeberkan Mengenai Pentingnya Pelestarian Lingkungan Perdesaan