Sudah Tahu Belum? Aset Kripto dari Luar Negeri Kena Pajak Lho
Rabu, 06 April 2022 – 15:43 WIB

Pemerintah mengatur pajak aset kripto melalui Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan, termasuk exchanger luar negeri. Ilustrasi: Annizhamul H/JPNN.com
Bonarsius menyebut berdasarkan data 2020 transaksi aset kripto tercatat mencapai Rp 850 triliun sehingga potensi pajaknya sekitar Rp 1 triliun dalam setahun.
"Tetapi jumlah potensinya bisa naik atau turun, bergantung pada jumlah transaksi di suatu tahun seperti apa," kata Bonarsius. (antara/jpnn)
Pemerintah mengatur pajak aset kripto melalui Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan, termasuk exchanger luar negeri.
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- Momen Lebaran, Gubernur Harum Beri 3 THR Spesial Untuk Rakyat Kaltim
- Pintu Academy Bahas Strategi Arbitrase dalam Trading Cryptocurrency
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Pintu Academy Beri Kiat Mengelola FOMO dalam Investasi Kripto
- Upbit Indonesia Gelar Media-Komunitas Gathering, Bahas Masa Depan Web3 dan Kripto
- Upbit Indonesia Kantongi Izin dari OJK