Sudah Tahu Belum? Aset Kripto dari Luar Negeri Kena Pajak Lho
Rabu, 06 April 2022 – 15:43 WIB
Bonarsius menyebut berdasarkan data 2020 transaksi aset kripto tercatat mencapai Rp 850 triliun sehingga potensi pajaknya sekitar Rp 1 triliun dalam setahun.
"Tetapi jumlah potensinya bisa naik atau turun, bergantung pada jumlah transaksi di suatu tahun seperti apa," kata Bonarsius. (antara/jpnn)
Pemerintah mengatur pajak aset kripto melalui Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan, termasuk exchanger luar negeri.
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- Upbit Indonesia Resmi Menjadi Anggota Bursa Kripto CFX
- Soal Anggaran Maung Pindad, Kemenkeu Beri Klarifikasi, Begini
- Publik Kritik Keras Wamenkeu Anggito Abimanyu Soal Pernyataannya Terkait Judi Online
- Bappebti Gelar FGD Aset Kripto di Surabaya
- KPK Dalami PNBP dari Tambang Batu Bara ke Anak Buah Sri Mulyani
- Kemenkeu Satu