Sudah Tahu Belum? Aset Kripto dari Luar Negeri Kena Pajak Lho
Rabu, 06 April 2022 – 15:43 WIB
Bonarsius menyebut berdasarkan data 2020 transaksi aset kripto tercatat mencapai Rp 850 triliun sehingga potensi pajaknya sekitar Rp 1 triliun dalam setahun.
"Tetapi jumlah potensinya bisa naik atau turun, bergantung pada jumlah transaksi di suatu tahun seperti apa," kata Bonarsius. (antara/jpnn)
Pemerintah mengatur pajak aset kripto melalui Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan, termasuk exchanger luar negeri.
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- Ribuan Peserta Ramaikan Indonesia Blockchain Week 2024
- Tegas, YLKI Tolak Kenaikan PPN 12 Persen
- Bitget Capai Volume Perdagangan & Trader Aktif Harian Tertinggi di Tengah Kenaikan Pasar
- Dita PKB: Masih Ada Pilihan Selain Menaikkan PPN Demi Menggenjot APBN
- Kanwil Bea Cukai Banten Terbitkan Izin Fasilitas KITE untuk PT Polyplex Films Indonesia
- Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun Depan, Ini Saran Pengamat untuk Pemerintah