Sudah Tahu Belum? Aset Kripto dari Luar Negeri Kena Pajak Lho

Sudah Tahu Belum? Aset Kripto dari Luar Negeri Kena Pajak Lho
Pemerintah mengatur pajak aset kripto melalui Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan, termasuk exchanger luar negeri. Ilustrasi: Annizhamul H/JPNN.com

Bonarsius menyebut berdasarkan data 2020 transaksi aset kripto tercatat mencapai Rp 850 triliun sehingga potensi pajaknya sekitar Rp 1 triliun dalam setahun.

"Tetapi jumlah potensinya bisa naik atau turun, bergantung pada jumlah transaksi di suatu tahun seperti apa," kata Bonarsius. (antara/jpnn)

Pemerintah mengatur pajak aset kripto melalui Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan, termasuk exchanger luar negeri.


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News