Sudah Tahunan, Jalan Rusak Dibiarkan
Minggu, 11 Desember 2011 – 09:14 WIB
KUNINGAN- Perbaikan jalan di Kabupaten Kuningan selama ini lebih terfokus ke wilayah perkotaan. Ini bisa dibuktikan, apabila jalan di perkotaan sedikit mengalami kerusakan langsung diperbaiki, tapi giliran di pelosok dibiarkan bertahun-tahun. “Bayangkan dengan kondisi jalan seperti itu masyarakat dari Rambatan yang menuju ke Kuningan lebih baik berputar arah ke Ciniru meski konsekuensi jarak lebih jauh. Jalan yang rusak ini merupakan jalan alternatif menuju kota kendati medannya curam,” tuturnya.
Salah satu jalan di pedesan yang dibiarkan rusak adalah Jl Desa Rambatan-Cibinuang. Kondisi jalan yang panjangnya kurang lebih 5 KM ini sudah dibiarkan selama tujuh tahun. Padahal dari pihak Desa Rambatan sudah mengajukan agar diperbaiki. Tapi hingga saat ini belum ada perbaikan. “Saya juga heran sudah beberapa kali proposal diajukan namun tidak ada jawaban,” tutur Kades Rambatan, Rudiana, kemarin.
Baca Juga:
Rudiana yang didampingi Sekdes Mulyadi mengatakan, seingatnya kondisinya jalan rusak ini sudah terjadi sebelum menjabat kades. Kalau dihitung-hitung hampir tujuh tahun lebih. Ia sendiri baru bertugas selama 3 tahun. Dengan kondisi jalan rusak seperti ini, warga Desa Rambatan yang akan menuju Desa Longkewang, Desa Cibinuang dan ke kota terpaksa harus ekstra hati-hati. Malahan tidak sedikit yang terjatuh karena saking buruknya kondisi jalan. Ditambah lagi kondisi jalan dari Rambatan ke desa tetangga tersebut menanjak dengan tikungan yang sangat curam.
Baca Juga:
KUNINGAN- Perbaikan jalan di Kabupaten Kuningan selama ini lebih terfokus ke wilayah perkotaan. Ini bisa dibuktikan, apabila jalan di perkotaan sedikit
BERITA TERKAIT
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar