Sudah tak Ada Gunanya Kecam Amir dan Denny
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan, aksi para narapidana membakar Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Labuhan Ruku di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, Minggu (18/8) mempertegas ketidakmampuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsuddin serta Wamenkuham Denny Indrayana membenahi manajemen lapas.
Menurut Bambang, ketidakmampuan menkumham dan wakilnya sudah melampaui batas toleransi. Sebab, hanya dalam rentang waktu lima pekan, terjadi pembakaran dua lapas, yakni Lapas Labuhan Ruku dan Lapas Tanjung Gusta di Medan.
Selain itu lanjut dia, ada juga peristiwa pembobolan Rumah Tahanan (Rutan) di Batam oleh para narapidana. Belum lagi adanya kasus temuan pabrik sabu di lapas dan maraknya peredaran narkotika di lapas.
"Karena keduanya tidak berkemampuan, kritik dan kecaman kepada Amir serta Denny menjadi tidak berguna karena tidak akan menyelesaikan masalah," ujar Bambang kepada wartawan, Senin (19/8).
Karena itu ia menjelaskan, presiden perlu memanggil keduanya untuk meminta pertanggungjawaban dan mempertanyakan kesanggupan mereka meneruskan fungsi serta tugas pada jabatan masing-masing.
Dijelaskan Bambang, setelah kejadian kasus Lapas Tanjung Gusta, Amir dan Denny seharusnya segera melakukan konsolidasi manajemen di semua lapas.
"Namun, karena Amir dan Denny tidak mampu mengendalikan bawahannya, konsolidasi manajemen lapas tak pernah terwujud," kata Wakil Bendahara Umum Partai Golkar itu. (gil/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan, aksi para narapidana membakar Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Labuhan Ruku di Kabupaten
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Presiden Prabowo Sebut Indonesia Sedang Menyusul Brasil
- APP Group Tegaskan Dukungan Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan di COP 29 Azerbaijan
- KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
- Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?
- Jessica Wongso Keluar dari Ruang Sidang, Gegara Hakim Memberikan Izin kepada Jaksa