Sudah Telanjur Syukuran, NIP PPPK & SK Pengangkatan Tak Kunjung Diberikan
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyebutkan terdapat 532 bidan pendidik lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2023. Namun, mereka tak kunjung mendapatkan NIP PPPK dan SK pengangkatan.
Edy Wuryanto meminta Kementerian Kesehatan segera mengatasi kasus 532 bidan pendidik tersebut.
“Mohon hal ini diselesaikan. Banyak dari mereka yang sudah syukuran dan usianya tidak muda lagi,” kata Edy dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (10/5).
Edy menjelaskan kasus itu bermula ketika para bidan yang mengikuti seleksi perekrutan pada tahun 2023 tersebut dinyatakan lulus.
Tahapan eleksi yang diikuti para bidan itu, kata Edy, sama dengan tes PPPK yang lain yang di dalamnya terdapat tes administrasi dan computer assisted test (CAT).
Namun, para bidan yang lulus dan seharusnya mendapatkan surat keputusan (SK) dan nomor induk PPPK (NI PPPK) itu, tidak kunjung mendapatkan SK dan NIPPPK.
Edy mengaku berinisiatif menjadi penengah atas persoalan tersebut ketika dihubungi oleh beberapa bidan pendidik terkait. Mereka lalu bertemu di daerah pemilihan Edy, yakni Dapil Jawa Tengah III.
Setelah mendengarkan keluhan itu, Edy langsung memberikan rekomendasi dan mencoba menghubungi Kementerian Kesehatan. Sayangnya, hingga kini masalah itu belum selesai.
Terdapat ratusan orang yang sudah syukuran lulus seleksi ASN, tetaapi NIP PPPK dan SK pengangkatan tak kunjung diterbitkan.
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara