Sudah Tepat Bawaslu Gelar Karpet Merah untuk Mantan Koruptor
Rabu, 05 September 2018 – 23:40 WIB

Said Salahudin. Foto: dokumen JPNN.Com
Said juga kurang setuju dengan pernyataan KPU yang merasa PKPU yang mengatur pasal pembatasan mantan narapidana korupsi sudah disahkan, setelah sebelumnya diundangkan oleh Kemenkumham.
"Saya kira begini, apabila KPU berpendapat Bawaslu sebaiknya mengajukan judicial review ke MA jika tak sependapat dengan PKPU, maka sama saja menyuruh Bawaslu bolak-balik ke MA. Padahal, Bawaslu itu kan dibentuk bukan untuk itu. Bawaslu disumpah patuh pada perundang-undangan. Nah, yang tertinggi itu UUD 45, maka Bawaslu tunduk pada itu. Harusnya KPU yang ke MK. Bawaslu tentu akan tunduk pada putusan MK," pungkas Said.(gir/jpnn)
Pengamat politik Said Salahudin menilai, KPU tidak bisa menggunakan alasan menunda putusan Bawaslu menunggu putusan Mahkamah Agung,
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Gelar Aksi, AMPD Minta Bawaslu RI Selamatkan Demokrasi di Sumsel
- Bawaslu RI: Formulir C6 Bukan Syarat Mutlak untuk Memilih
- Tim Hukum RIDO Minta KPU DKI dan Bawaslu Respon Laporan Dugaan Kecurangan
- Pasti Indonesia Laporkan Paslon Orideko-Mansyur ke Bawaslu RI
- Cabup Mimika Maximus Klaim Suaranya Terus Naik di Beberapa Distrik
- Kampanye di Bengkulu, Mendes Yandri Susanto Dilaporkan ke Bawaslu RI