Sudah Tepat Bawaslu Gelar Karpet Merah untuk Mantan Koruptor
Rabu, 05 September 2018 – 23:40 WIB
Said juga kurang setuju dengan pernyataan KPU yang merasa PKPU yang mengatur pasal pembatasan mantan narapidana korupsi sudah disahkan, setelah sebelumnya diundangkan oleh Kemenkumham.
"Saya kira begini, apabila KPU berpendapat Bawaslu sebaiknya mengajukan judicial review ke MA jika tak sependapat dengan PKPU, maka sama saja menyuruh Bawaslu bolak-balik ke MA. Padahal, Bawaslu itu kan dibentuk bukan untuk itu. Bawaslu disumpah patuh pada perundang-undangan. Nah, yang tertinggi itu UUD 45, maka Bawaslu tunduk pada itu. Harusnya KPU yang ke MK. Bawaslu tentu akan tunduk pada putusan MK," pungkas Said.(gir/jpnn)
Pengamat politik Said Salahudin menilai, KPU tidak bisa menggunakan alasan menunda putusan Bawaslu menunggu putusan Mahkamah Agung,
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Kampanye di Bengkulu, Mendes Yandri Susanto Dilaporkan ke Bawaslu RI
- Bawaslu: Setiap Tahapan Memiliki Kerawanan dan Harus Diantisipasi
- Anggota Bawaslu Puadi Ingatkan Pengawas Pemilu Jaga Integritas dan Mematuhi UU
- Sekda Sumsel Hadiri Rakornas Jelang Pilkada, Ada Pesan Penting dari Ketua Bawaslu RI
- Bawaslu Minta Panwaslih Berbagi Data Hasil Pengawasan Pemilu untuk Hadapi Pilkada 2024
- Pimpin Apel Siaga Partisipatif di Perbatasan RI-Malaysia, Lolly Suhenty: Awasi Pilkada 2024