Sudah Terima BSU Ketenagakerjaan Masih Juga Ambil Bantuan Kemenag untuk Guru Honorer, Kebangetan!
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama mengambil tindakan tegas terhadap sejumlah guru honorer madrasah dan pendidikan agama Islam (PAI).
Mereka diminta mengembalikan bantuan subsidi upah (BSU) yang diterima dari Kementerian Agama.
Hal ini didasarkan atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk tahun anggaran 2020.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain mengungkapkan keharusan mengembalikan disebabkan karena sejumlah guru itu ternyata telah mendapat bantuan sejenis lainnya, termasuk bantuan prakerja/BPJS Ketenagakerjaan.
Padahal, ada ketentuan setiap guru tidak bisa menerima bantuan sejenis.
"BPK yang meminta agar yang double dikembalikan ke kas negara," kata Zain dalam keterangan resminya, Minggu (2/1).
Dia menjelaskan setiap guru penerima bantuan sudah menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) bahwa mereka bukan penerima atau belum menerima bantuan program kerja atau BSU lainnya.
Zain menjelaskan, pihaknya sudah sejak awal berusaha mengantisipasi dan meminimalisir potensi terjadinya guru menerima lebih satu kali bantuan (ganda).
Kemenag memberikan sanksi kepada sejumlah guru honorer madrasah dan PAI terkait dana BSU Ketenagakerjaan
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
- Bahas Nasib PPG Guru Agama, Menag & Mendikdasmen Berkolaborasi
- LAN Sebut Kemenag Berhasil Mengembangkan Kepemimpinan Dalam PKN Tingkat II
- Guru Agama Non-Sertifikasi Merasa Dianaktirikan Pemerintah, Minta Presiden Prabowo Turun Tangan
- Minta Bantuan KPK, Menag Nasaruddin Umar Beri Peringatan buat Aparat Kemenag
- AMPHURI Dorong Prabowo Lobi Arab Saudi, Biar Kuota Haji Indonesia Bertambah