Sudah Terima BSU Ketenagakerjaan Masih Juga Ambil Bantuan Kemenag untuk Guru Honorer, Kebangetan!

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama mengambil tindakan tegas terhadap sejumlah guru honorer madrasah dan pendidikan agama Islam (PAI).
Mereka diminta mengembalikan bantuan subsidi upah (BSU) yang diterima dari Kementerian Agama.
Hal ini didasarkan atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk tahun anggaran 2020.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain mengungkapkan keharusan mengembalikan disebabkan karena sejumlah guru itu ternyata telah mendapat bantuan sejenis lainnya, termasuk bantuan prakerja/BPJS Ketenagakerjaan.
Padahal, ada ketentuan setiap guru tidak bisa menerima bantuan sejenis.
"BPK yang meminta agar yang double dikembalikan ke kas negara," kata Zain dalam keterangan resminya, Minggu (2/1).
Dia menjelaskan setiap guru penerima bantuan sudah menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) bahwa mereka bukan penerima atau belum menerima bantuan program kerja atau BSU lainnya.
Zain menjelaskan, pihaknya sudah sejak awal berusaha mengantisipasi dan meminimalisir potensi terjadinya guru menerima lebih satu kali bantuan (ganda).
Kemenag memberikan sanksi kepada sejumlah guru honorer madrasah dan PAI terkait dana BSU Ketenagakerjaan
- Kemenag Dorong Wakaf Hijau Jadi Gerakan Nasional Pelestarian Lingkungan
- Kemenag dan MOSAIC Terus Dorong Ekosistem Hutan Wakaf di Indonesia
- Bimbingan Manasik Haji BSI dan Kemenag Pecahkan Rekor MURI
- Pengumuman, Kemenag Perpanjang Waktu Pelunasan Bipih
- Kemenag Perkuat Tata Kelola Zakat-Wakaf Lewat Tiga Pilar Strategis
- Penjelasan Resmi tentang Kurikulum Berbasis Cinta, Silakan Disimak