Sudah Terima SK per 1 Maret, CPNS dan PPPK belum Gajian, Jangan Risau Dulu

Sudah Terima SK per 1 Maret, CPNS dan PPPK belum Gajian, Jangan Risau Dulu
Ketua Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Kota Blitar Kukuh Satria Tetuko saat menerima SK PPPK secara simbolis. Ilustrasi. Foto: Dokumentasi FHNK2I for JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 119 calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kota Blitar, Jawa TImur, hingga hari ini belum mendapatkan gaji perdananya. Mereka sudah mendapat SK per 1 Maret 2022, sedangkan PPPK bahkan sekaligus dengan penandatanganan kontrak kerja. 

Ketua Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia FHNK2I Kota Blitar Kukuh Satria Tetuko mengungkapkan pihaknya sudah menanyakan ke Dinas Pendidikan Kota Blitar terkait persoalan gaji tersebut.

Dia mengaku mendapatkan informasi bahwa penggajian akan dilakukan pada akhir Maret, karena saat ini masih dalam tahap pengurusan administrasi.

"Jadi, bukan hanya PPPK yang belum gajian, tetapi juga CPNS. Ini masalah teknis penganggaran saja, sih," kata Kukuh kepada JPNN.com, Jumat (25/3). 

Dia menambahkan khusus PPPK, sebanyak 69 guru yang sudah terima SK per 1 Maret tidak masalah apabila gaji mereka dihitung 1 Maret sesuai tanggal SPMT atau Surat Pernyataan Menjalankan Tugas. 

Sebab, lanjut dia, kontrak kerja PPPK itu per 1 Februari 2022, tetapi mereka tidak masalah apabila ternyata gaji mereka tidak dirapel.  "Kami, sih, tidak keberatan, ya, karena menyesuaikan kondisi daerah juga," ucapnya.

Menurut Kukuh, sikap menerima yang diambil para guru PPPK ini dikarenakan sampai Februari mereka tetap digaji Rp 1,2 juta. Untuk Maret, lanjut Kukuh, angka tersebut naik karena sudah menyandang status PPPK. 

Sebelumnya, sebanyak 69 PPPK dan 50 CPNS resmi menerima SK pada 1 Maret. 

Para CPNS dan PPPK yang sudah menerima SK per 1 Maret ternyata belum gajian sampai hari ini, apa penyebabnya?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News