Sudah Tidak Ada Ruang untuk Referendum

Sudah Tidak Ada Ruang untuk Referendum
Menko Polhukam Wiranto. Foto: Humas Kemendagri for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menyebut sistem hukum di Indonesia tidak mengakui penyampaian aspirasi lewat referendum. Peraturan tentang referendum telah dibatalkan dan dihapuskan di Indonesia.

"Masalah referendum itu dalam hukum di Indonesia, itu sudah selesai. Enggak ada, karena beberapa keputusan-keputusan baik TAP MPR maupun UU, itu sudah membahas sebelumnya dan sudah ada pembatalan," kata Wiranto ditemui di Jakarta, Jumat (31/5) ini.

Dia menerangkan, ketentuan tentang referendum tertuang dalam TAP MPR Nomor 8 Tahun 1998, dan UU Nomor 5 Tahun 1985. Namun, kedua peraturan itu dicabut seiring terbitnya UU Nomor 6 tahun 1999.

"Jadi, ruang untuk referendum dalam hukum positif di Indonesia sudah tidak ada. Jadi enggak relevan lagi," ungkap dia.

Kemudian, ucap dia, referendum tidak bisa dihadapkan ke pengadilan internasional karena tidak relevan. Hanya dekolonialisasi yang bisa dianggap bisa digelar referendum seperti kejadian kasus Timor-Leste.

BACA JUGA: Respons Wiranto soal Kesedihan Menhan Ryamizard

"Hanya dekolonialisasi yang bisa masuk dalam proses referendum, ya. Seperti Timor-Leste, ya. Saya kira enggak ada. Ya, itu sebatas wacana," ungkap dia.

Wacana referendum ini sempat dinyatakan oleh Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) dan Ketua DPA Partai Aceh (PA) Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem.

Ketentuan tentang referendum tertuang dalam TAP MPR Nomor 8 Tahun 1998, dan UU Nomor 5 Tahun 1985 sudah dicabut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News