Sudah Tidak Ada Ruang untuk Referendum

Sudah Tidak Ada Ruang untuk Referendum
Menko Polhukam Wiranto. Foto: Humas Kemendagri for JPNN.com

Pendapat dan keinginan itu disampaikan Mualem dalam sambutannya pada peringatan kesembilan wafatnya Wali Neugara Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk Muhammad Hasan Ditiro dan buka bersama di salah satu Gedung Amel Banda Aceh, Senin lalu. (mg10/jpnn)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:


Ketentuan tentang referendum tertuang dalam TAP MPR Nomor 8 Tahun 1998, dan UU Nomor 5 Tahun 1985 sudah dicabut.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News