Sudah Vaksin Dua Kali Masih Bisa Positif Covid-19, Begini Penjelasan Kemenkes
jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr Siti Nadia Tirmidzi menyatakan, masyarakat masih bisa tertular meski dua kali mendapatkan vaksinasi Covid-19.
" Vaksin ini hanya membentengi kita tertular virus," kata Nadia di Jakarta, dalam konferensi pers secara virtual, Senin (15/3).
Nadia menjelaskan, seseorang yang sudah melaksanakan vaksinasi tubuhnya akan terproteksi. Maka, lanjut dia, jika terinfeksi Covid-19 gejalanya akan menjadi ringan atau bisa menjadi pasien OTG.
"Bisa menurunkan risiko untuk sakit, tidak melindungi penularannya. Karena dia (vaksin-red) memunculkan antibodi," ujar dia.
Dia menjelaskan, antibodi di dalam tubuh seseorang yang sudah divaksin akan bekerja setelah virus masuk ke dalam tubuh. Artinya, kata dia, sesudah vaksin harus tetap menerapkan protokol kesehatan lantaran Covid-19 mengintai saat tubuh lemah.
"Waktu diserang, di tubuh kita ada bala tentara antibodi setelah di vaksin. Itulah kenapa vaksin dikatakan mencegah kita dari sakit, walupun sakit tidak parah," jelas Nadia.
Nadia menambahkan, rentang waktu vaksinasi Covid-19 adalah 14 hari dan paling lama 28 hari. Menurut dia, waktu tersebut dilakukan agar antibodi muncul secara optimal.
"Sama sebetulnya dengan 28 hari antibodi muncul secara optimal. Yang disampaikan BPOM itu 14 hari sudah bisa dilakukan. Kalau lebih cepat lebih baik," pungkasnya. (mcr12/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Jubir Kemenkes dr Siti Nadia Tirmidzi mengatakan meski sudah melaksanakan vaksinasi dua kali masih bisa terinfeksi virus Covid-19.
Redaktur & Reporter : Arry Saputra
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- Penyeragaman Kemasan Rokok Tanpa Identitas Merek Berisiko Rugikan Konsumen & Produsen
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Dengue Meningkat, Kemenkes dan Takeda Gencarkan Upaya Pencegahan
- Mengenal Penyakit HFMD yang Sering Menyerang Anak, Ini Gejala yang Diwaspadai
- Komite III DPD Akan Panggil Menkes Terkait Dugaan Maladministrasi PMK 12/2024