Sudah Vonis, 2 Oknum Polisi Penganiaya Jurnalis Tak Ditahan, Dewan Pers Heran
jpnn.com, SURABAYA - Dewan Pers menyoroti kasus penganiayaan jurnalis Tempo Nurhadi.
Dewan Pers heran kenapa dua terdakwa yang merupakan oknum polisi tidak ditahan.
Padahal, dalam amar putusannya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan keduanya bersalah.
Amar putusan terhadap oknum Bripka P dan Brigadir MFS dibacakan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (12/1).
Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers M Agung Dharmajaya menghargai keputusan hakim tersebut.
"Menurut saya menjadi sesuatu yang menarik, kasusnya jelas disampaikan kerugian ada. Pertimbangan majelis dihormati. Namun, putusan sepuluh bulan tidak ditahan menjadi atensi serius untuk didiskusikan dari teman-teman lawyer," ucapnya.
Agung menyatakan pandangannya seusai menghadiri persidangan kasus penganiayaan jurnalis Tempo Nurhadi di Pengadilan Negeri Surabaya.
Menurut dia putusan pengadilan tersebut juga lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni menuntut masing-masing terdakwa selama 1,5 tahun kurungan penjara.
Dia heran mengapa hakim tak memerintahkan penahanan kepada terdakwa, padahal sudah divonis bersalah dengan hukuman pidana penjara selama 10 bulan.
Dewan Pers heran, dua oknum polisi yang sudah vonis bersalah menganiaya jurnalis tak ditahan.
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Namanya Dicatut Oknum Wartawan di Sejumlah Daerah, Edi Lemkapi Bakal Lapor Polisi
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers
- Kapolri Minta Jaksa Agung Tindak Polisi yang Terlibat Korupsi Timah
- Kasus Guru Supriyani Dimintai Rp 50 Juta oleh Oknum Polisi, Kapolri: Kalau Terbukti, Pecat!
- Simak, Lomba Karya Jurnalistik Bertema Wajah Hukum Pemerintahan Baru