Sudah Waktunya Gaji PNS Naik, Ini Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyusun konsep usulan kenaikan gaji pokok PNS untuk 2019.
Pertimbangannya, gaji pokok PNS terakhir kali mengalami kenaikan pada 2015 lalu. Itupun hanya naik 6 persen.
Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan di Jakarta, Rabu (28/2).
Wakil Ketua Komisi II DPR Fandi Utomo menganggap wajar kenaikan gaji PNS. Ia mengungkapkan bahwa setiap tahunnya, diperkirakan ada 200 ribu PNS yang pensiun setiap tahunnya.
Sementara sudah 3 tahun tidak ada pengangkatan PNS baru. ”Jadi kalau dirata-rata beban pekerjaan per pegawai mestinya meningkat,” katanya.
Menurut Politikus Partai Demokrat ini, penyesuaian Gaji PNS sudah harus dilakukan.
Bahkan jika pengeluaran untuk belanja pegawai tetap, mestinya peningkatan Gaji PNS sudah bisa dilakukan bertahap sejak tahun 2016.
Disamping soal beban kerja dan spending pemerintah, peningkatan harga-harga juga harus diimbangi dengan kenaikan gaji PNS, supaya tidak terjadi penurunan kualitas hidup PNS.
Gaji PNS sudah waktunya naik agar tidak ada penurunan kualitas hidup para abdi negara di saat harga-harga kebutuhan mengalami kenaikan.
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
- Inilah Kriteria Honorer Dapat Banyak Afirmasi di Seleksi PPPK 2024, Bebas Pilih OPD
- KTKI-Perjuangan Soroti Dugaan Rangkap Jabatan Ketua KKI dan Dirut RSCM
- Ini Langkah Penting dalam Karier Honorer, Jangan Main-main
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Non-Database BKN Harus Cermat, Ada Usulan Baru soal PPPK 2024, Bisa Bikin Senang
- MenPANRB Rini Menyinggung soal Usulan Formasi PPPK 2024