Sudahi Kebohongan, Rakyat Kalteng Rindu Pilgub Jujur

Sudahi Kebohongan, Rakyat Kalteng Rindu Pilgub Jujur
Ilustrasi Pilkada/ Dok JPNN
Saat itu, MK membatalkan keputusan KPUD yang menetapkan pasangan nomor urut 1 atas nama Sugianto dan Eko Soemarno sebagai pemenang pilkada tertanggal 12 Juni 2010.

Putusan bernomor 45/PHPU.D-VIII/2010 tersebut ditandatangani pada sidang pleno tertanggal 7 Juli 2010. Putusan itu juga sekaligus memerintah KPU Kabupaten Kotawaringin Barat untuk menetapkan pasangan Ujang Iskandar dan Bambang Purwanto sebagai Bupati dan Wakil Bupati setempat.

Bambang Widjojanto adalah kuasa hukum pasangan Ujang Iskandar dalam sengketa pilkada.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan bahwa Ratna Mutiara, salah satu saksi pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto, terbukti melakukan sumpah palsu dalam sengketa pilkada itu. Ratna divonis lima bulan penjara.

 

PALANGKA RAYA- Penundaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan Tengah (Kalteng), disesalkan banyak pihak.  Ketua  Umum Garda

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News