Sudahi Kebohongan, Rakyat Kalteng Rindu Pilgub Jujur
Selasa, 22 Desember 2015 – 15:35 WIB
Saat itu, MK membatalkan keputusan KPUD yang menetapkan pasangan nomor urut 1 atas nama Sugianto dan Eko Soemarno sebagai pemenang pilkada tertanggal 12 Juni 2010.
Putusan bernomor 45/PHPU.D-VIII/2010 tersebut ditandatangani pada sidang pleno tertanggal 7 Juli 2010. Putusan itu juga sekaligus memerintah KPU Kabupaten Kotawaringin Barat untuk menetapkan pasangan Ujang Iskandar dan Bambang Purwanto sebagai Bupati dan Wakil Bupati setempat.
Bambang Widjojanto adalah kuasa hukum pasangan Ujang Iskandar dalam sengketa pilkada.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan bahwa Ratna Mutiara, salah satu saksi pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto, terbukti melakukan sumpah palsu dalam sengketa pilkada itu. Ratna divonis lima bulan penjara.
PALANGKA RAYA- Penundaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan Tengah (Kalteng), disesalkan banyak pihak. Ketua Umum Garda
BERITA TERKAIT
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang
- BPTD Jabar Sidak Pul Bus Pariwisata Menjelang Nataru, Antisipasi Kendaraan Bodong
- Bersama Masyarakat, Polres Rohul Deklarasi Kampung Bebas Narkoba di Desa Puo Raya
- BPTD: 1.000-an Bus Pariwisata di Jawa Barat Tidak Laik Jalan
- Jadi Muncikari di Rohul, 3 Orang Perempuan Ditangkap Polisi