Sudahkah Indonesia Memiliki Sistem Pelacakan Kontak COVID-19 yang Benar?
Mendeteksi dini penularan serta pelacakan kontak setelah seseorang dinyatakan positif tertular virus corona menjadi bagian penting dalam menangani pandemi COVID-19. Apakah hal tersebut sudah dilakukan dengan benar di Indonesia?
Kamis pekan lalu (06/08), Yohanes Ari, warga Jabodetabek, berinisiatif melakukan tes PCR mandiri COVID-19 di sebuah rumah sakit swasta di Bekasi, Jawa Barat.
Sebenarnya tidak ada gejala yang dirasakan Ari, demikian ia biasa dipanggil, tetapi kantor tempatnya bekerja memilih waspada menyusul maraknya klaster perkantoran di Jabodetabek.
Tiga hari menunggu, hasil tes Ari dikirim melalui email, Sabtu kemarin (08/08) atas permintaannya sendiri.
"Kalau mau hasilnya keluar lebih cepat dari tiga hari sebenarnya bisa, tapi bayarnya lebih mahal. Polanya sama di semua rumah sakit begitu," kata Yohanes Ari kepada Hellena Souisa dari ABC Indonesia.
"Untuk bisa menerima via email, saya harus membuat pernyataan pelepasan informasi. Jadi petugas rumah sakit diperbolehkan membuka amplop hasil tes untuk discan dan dikirim. Hasilnya positif."
Photo: Petugas mengambil sampel cairan dari hidung dan tenggorokan warga saat mengikuti swab tes di RS Pertamina Jaya, Jakarta, Selasa (5/5/2020).(Supplied: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.)
'Bingung' karena tak ada arahan
Setelah menerima hasil tesnya melalui email, Ari mengaku bingung karena tidak ada instruksi lebih lanjut dari rumah sakit setelah hasil tesnya positif.
Mendeteksi dini penularan serta pelacakan kontak setelah seseorang dinyatakan positif tertular virus corona menjadi bagian penting dalam menangani pandemi COVID-19
- Sejumlah Berita dari Indonesia yang Menarik Perhatian Australia di 2024
- Universitas Australia Akan Jadi yang Pertama Gunakan AI di Asia Pasifik
- Dunia Hari Ini: Pesawat Azerbaijan Airlines yang Jatuh Kemungkinan Ditembak Rusia
- Rencana Indonesia Bangun Pembangkit Tenaga Nuklir Dikhawatirkan Memicu Bencana
- Dunia Hari Ini: Dua Negara Bagian di Australia Berlakukan Larangan Menyalakan Api
- Dunia Hari Ini: Harvey Moeis Divonis Enam Setengah Tahun Penjara