Sudahlah, Anggota Dewan Jangan Ngotot Lagi
jpnn.com - JAKARTA – Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz mengingatkan, kewajiban mundur bagi anggota Dewan saat maju sebagai calon kepala daerah, bukan hanya dimaksudkan untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan dan fasilitas negara. Namun juga untuk menghindari kecaman rakyat, bahwa pilkada hanya menjadi ajang coba-coba.
“Yang lebih penting lagi (anggota Dewan mundur, red) demi penguatan partai politik itu sendiri. Yaitu bagaimana partai politik dapat membagi kesempatan meraih kekuasaan untuk menjadi pejabat publik dengan melibatkan semakin banyak kader,” ujar Masykurudin, Senin (23/5).
Karena itu, dia menyarankan sebaiknya pengambil kebijakan menyudahi polemik status anggota DPR, DPD dan DPRD saat mencalonkan diri dalam Pilkada. Terutama terkait usulan cukup cuti ketika maju sebagai calon kepala daerah. Mengingat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah sangat jelas memutuskan, harus mundur dari jabatan ketika anggota Dewan maju menjadi calon kepala daerah.
“Harus disadari bahwa perdebatan pelaksanaan pilkada sesungguhnya bukan hanya perebutan kekuasaan daerah semata. Karena dalam konteks konsolidasi demokrasi, pilkada merupakan sarana bagi partai politik untuk mendistribusikan kekuasaan kepada semakin banyak pihak dan wahana bagi para kader partai politik, untuk belajar mendapatkan simpati publik," ujar Masykurudin.(gir/jpnn)
JAKARTA – Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz mengingatkan, kewajiban mundur bagi anggota Dewan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat
- Seluruh Honorer Pelamar Seleksi Tahap 2 jadi PPPK Paruh Waktu, Waduh
- Sudah Ada Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
- Pernyataan Terbaru Kepala BKN soal PPPK 2024 Tahap 2, Pakai Kata Tolong