Sudahlah, Arief Hidayat Tak Pantas Lagi Jadi Hakim MK
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konsitusi (MK) Arief Hidayat terus panen kecaman setelah dua kali dinyatakan melanggar kode etik. Banyak pihak mendesak guru besar ilmu hukum Universitas Diponegoro itu mundur dari posisi hakim MK.
Salah satu desakan datang dari mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Busyro Muqoddas. Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menyebut Arief sudah tak punya hak moral sebagai hakim konstitusi.
“Pak Arief, dengar dan perhitungkan desakan moral kekuatan masyarakat sipil agar anda segera mundur sebagai hakim MK. Hak moral konstitusional anda maupun kroni-kroni anda sudah hilang,” kata Busyro di Jakarta Minggu (28/01).
Busyro menambahkan, pelanggaran kode etik yang dilakukan Arief memperburuk wajah MK setelah dua hakimnya dicokok KPK karena suap. Yakni Akil Mochtar dan Patrialis Akbar.
“Tiga kali tragedi moral di MK ini seharusnya sebagai pelajaran terakhir presiden dan DPR, dan MA untuk pemilihan hakim MK ke depan,” imbuhnya.
Senada dengan Busyro, pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris meminta Arief segera mundur dari jabatannya. Arief, kata Syamsudin, seharusnya mundur ketika terbukti melanggar kode etik untuk yang pertama kalinya.
“Arief Hidayat seharusnya tidak perlu menunggu sidang dan bahkan teguran Dewan Etik kemudian baru mundur,” ketusnya.
Jika Arief tak kunjung mundur, sambung Syamsuddin, para hakim konstitusi lainnya perlu melontarkan ancaman senada kepada ketua MK pengganti Hamdan Zoelva itu. Sebab, hakim adalah wakil Tuhan yang harus menjaga kewibawaan lembaga peradilan.
Ketua Mahkamah Konsitusi (MK) Arief Hidayat terus panen kecaman setelah dua kali dinyatakan melanggar kode etik. Makin banyak pihak mendesaknya mundur dari MK.
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Disidang eks Hakim MK Lewat Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan
- Hakim MK Nasihati Guru Honorer Penggugat Pasal 66 UU ASN