Sudahlah, Arief Hidayat Tak Pantas Lagi Jadi Hakim MK
“Membiarkan Arief Hidayat bertahan dengan jabatannya saya kira sama halnya dengan membiarkan keruntuhan MK itu sendiri. Apalagi sebelumnya sudah ada kasus Akil Mochtar dan Patrialis Akbar yang mempermalukan MK,” tegasnya.
Sementara itu, mantan komisioner KY Suparman Marzuki mengatakan, dengan mendapatkan sanksi kode etik dua kali, maka pria kelahiran Semarang 61 tahun silam itu pantas mundur karena melanggar berbagai aturan undang-undang. Suparman mengatakan, Arief telah melanggar UUD 1945 dan UU MK yang mensyaratkan hakim konstitusi tak melakukan tindakan tercela.
Arief jelas-jelas melanggar Peraturan MK No. 02/PMK/2003 tentang Kode Etik dan Pedoman Tingkah Laku Hakim MK. Selain itu, Arief juga melanggar The Bangalore Principles yang telah diadopsi oleh Peraturan MK No. 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
“Bahwa hakim MK Arief Hidayat telah hadir dalam pertemuan dengan DPR Komisi III menjelang pemilihan dirinya sebagai hakim MK periode berikutnya sehingga patut diduga tidak bisa dipercaya independen dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang mengadapkan DPR sebagai pihak dalam pengujian UU, sekaligus rentan untuk diintervensi oleh kekuasaan legislatif,” sebutnya.(ipp/JPC)
Ketua Mahkamah Konsitusi (MK) Arief Hidayat terus panen kecaman setelah dua kali dinyatakan melanggar kode etik. Makin banyak pihak mendesaknya mundur dari MK.
Redaktur & Reporter : Antoni
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Disidang eks Hakim MK Lewat Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan
- Hakim MK Nasihati Guru Honorer Penggugat Pasal 66 UU ASN