Sudahlah, Batalkan Saja Reklamasi Teluk Jakarta Itu
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah harus menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan izin reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon menyatakan putusan itu menandakan bahwa ada yang salah dan masalah dengan pemberian izin reklamasi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Menurut Fadli, putusan PTUN itu juga menegaskan bahwa kebenaran ada di pihak warga. Sebab, kata dia, kalau dilihat dari proses dan prosedur perizinan reklamasi banyak yang tidak mengikuti aturan main sehingga menimbulkan masalah bagi nelayan.
“Jadi, (reklamasi) harus dihentikan,” kata Fadli, Senin (20/3).
Karenanya dia kembali mengingatkan, pemerintah harus menjalankan apa yang sudah menjadi putusan PTUN itu. Menurut dia, jika tidak dijalankan oleh pemerintah maka tidak ada kepastian hukum dalam persoalan reklamasi.
“Meskipun ada upaya hukum lain,” tegasnya.
Menurut dia, pemerintah harus menghargai hukum. Ini mengingat Indonesia merupakan negara hukum. Selain itu, lanjut dia, persoalan reklamasi sudah menyita perhatian publik yang tinggi.
“Kalau pemerintah tidak berpihak kepada masyarakat, ya tentu dilihat bahwa pemerintah berpihak pada kepentingan orang tertentu, dalam hal ini pengembang,” jelasnya.
Pemerintah harus menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan izin reklamasi Pantai Utara Jakarta.
- Fadli Zon: Indonesia Memegang Peran Penting dalam Narasi Besar Evolusi Manusia
- Menyambut Natal 2024, Pemprov DKI Jakarta Hadirkan Pasar Kreatif di 15 Lokasi
- Menbud Fadli Zon Sampaikan Pesan Kebangsaan, Logo Kementerian Kebudayaan Diluncurkan
- Menbud Fadli Zon Dorong Pencak Silat Menjejak Panggung Pendidikan dan Mendunia
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Panggil Pihak PT PwC Indonesia Advisory
- 5 Sektor Ini Bakal Dapat Upah Minimum Lebih Besar dari UMP DKI Jakarta 2025