Sudahlah, Jangan Memaksa Pak JK Jadi Cawapres Lagi
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Adi Prayitno mengimbau semua politik berhenti menggoda Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk kembali maju pada Pemilu 2019 mendatang. Pasalnya, JK sendiri sudah menyampaikan tidak ingin kembali jadi cawapres.
“Mestinya kita buka rekaman yang Pak JK mengatakan ingin pensiun di dunia politik dan ingin menyerahkan trah kepemimpinan ke depan kepada kaum muda. Mestinya itu clue-nya dan tidak perlu Pak JK dirayu jadi cawapres dengan mengajukan uji materi,” kata Adi, Minggu (22/7).
Menurut Adi, akan jadi preseden buruk jika MK mengabulkan uji materi pasal yang mengatur tentang batas masa jabatan wakil presiden dan JK kembali maju. Pasalnya, MK dulu sudah pernah menolak gugatan serupa.
Selain itu, kata Adi, MK akan membuka kotak pandora jika mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Perindo tersebut. Pejabat-pejabat lain yang dibatasi masa jabatannya oleh undang-undang akan menggugat agar bisa terus berkuasa.
“Kalau wapres bisa tiga kali, kenapa presiden tidak? Kenapa gubernur, wali kota dan bupati tidak bisa tuga kali? Akan banyak uji materi yang dilayangkan ke MK untuk mengubah aturan jabatan publik yang cuma dua periode,” ujarnya.
Secara politik, jika JK kembali maju menjadi cawapres, maka peluang calon pemimpin yang lebih muda tertutup. “Jangan paksa Pak JK, kan dia sudah bilang ingin pensiun. Jika uji materi dikabulkan, Pak JK jadi cawapres, ini kan menutup peluang pemimpin yang lebih muda untuk bisa mendamping Pak Jokowi,” ucap Adi. (dil/jpnn)
Pengamat politik Adi Prayitno mengimbau semua politik berhenti menggoda Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk kembali maju pada Pemilu 2019 mendatang
Redaktur & Reporter : Adil
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Disidang eks Hakim MK Lewat Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan
- Hakim MK Nasihati Guru Honorer Penggugat Pasal 66 UU ASN