Sudahlah, Jangan Pakai lagi Istilah Kecebong dan Kampret
jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah tokoh meminta setop penggunaan istilah kampret dan kecebong yang marak di media sosial (medsos).
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon mendukung ajakan menghentikan penggunaan istilah tersebut.
Namun, dia justru mempertanyakan siapa sebenarnya yang dimaksud kecebong dan kampret tersebut.
"Siapa sih kecebong, siapa kampret? Yang memulai siapa sih, saya tidak tahu juga," kata Fadli di gedung DPR, Jakarta, Senin (9/7).
Menurut Fadli, kampret dan kecebong itu memang bahasa-bahasa yang berkembang di media sosial. Karena itu, Fadli menilai bagus jika ada ajakan berhenti menggunakan istilah kecebong dan kampret tersebut. "Saya kira bagus-bagus saja," tegasnya.
Namun, Fadli mengatakan yang lebih penting lagi adalah menghentikan segala macam fitnah di medsos, ketimbang hanya menyetop penggunaan istilah kampret dan kecebong. "Itu (menghentikan fitnah) lebih penting daripada ungkapan-ungkapan itu," ungkap Fadli.
Sehingga, lanjut Fadli, kalau berdebat di medsos itu orangnya jelas bertanggung jawab, tidak menebar fitnah, kampanye hitam, dan lain-lain. "Orang boleh berbeda pendapat, boleh kritis, tapi jangan fitnah," jelas wakil ketua umum Partai Gerindra, itu.
Sedangkan Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, selama ini tidak pernah menggunakan istilah kecebong atau kampret. Menurut Agus, sebaiknya gunakan bahasa baik, lugas dan tidak menyebabkan ketersinggungan satu dengan yang lainnya.
Dalam perdebatan di medsos, kecebong merupakan sebutan untuk pendukung Jokowi, kampret untuk pendukung Prabowo.
- PP Hima Persis Dukung Pidato Presiden Prabowo di KTT D-8 Perihal Solusi untuk Kemerdekaan Palestina
- Deddy PDIP Yakin Pemberedelan Pemeran Lukisan Yos Suprapto Bukan Perintah Prabowo, Lalu Siapa?
- Prabowo Subianto jadi Teladan Masyarakat untuk Gigih Berjuang Capai Mimpi
- Yayasan GSN Salurkan Pupuk Gratis dan Sprayer ke Petani di Magelang
- Ini Fungsi Dewan Pertahanan Nasional yang Dibentuk Presiden Prabowo
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo