Sudahlah, Laporkan Penggagas #2019GantiPresiden ke Bawaslu
jpnn.com, JAKARTA - Beberapa kalangan menilai gerakan #2019GantiPresiden merupakan bentuk kampanye terselubung.
Menanggapi hal itu, Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu tidak diatur pasal terkait kampanye terselubung.
Undang-undang yang menjadi pedoman bagi pelaksanaan Pilpres 2019 itu hanya mengatur sanksi bagi pihak yang melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan.
Karena itu, jika kubu pasangan calon presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin merasa dirugikan dengan adanya gerakan #2019GantiPresiden, kata Kaka, dapat membuat pengaduan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Pihak-pihak yang merasa dirugikan bisa melakukan aduan ke Bawaslu. Nah, masyarakat bisa menunggu apa yang akan dilakukan Bawaslu," ujar Kaka kepada JPNN, Selasa (29/8).
Meski demikian, Kaka belum berani menyimpulkan apakah gerakan #2019GantiPresiden menyalahi aturan atau tidak. Ia hanya menyimpulkan bahwa tagline itu memiliki arti tunggal, yaitu ajakan untuk tidak memilih pasangan petahana.
BACA JUGA: Ingat ya, #2019GantiPresiden Bukan Gerakan Nyinyir
"Setelah pendaftaran yang hanya diikuti dua pasangan calon presiden, harusnya bagi penantang yang disuarakan itu mengkritisi program petahana," katanya.
Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh gerakan #2019GantiPresiden sebaiknya lapor ke Bawaslu.
- Bagja Tak Setuju Bawaslu Jadi Lembaga Ad Hoc, Begini Alasannya
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- 6 Langkah Bawaslu Antisipasi Pengawas Meninggal Dunia Saat Pilkada
- Massa AMPD Geruduk Bawaslu Minta Segera Turun Tangani Pilgub Sumsel
- Wamendagri Ribka Pastikan Pelaksanaan Tahap Lanjutan Pilkada Papua Tengah Sesuai Jadwal
- Pilgub Jakarta 2024, Bawaslu DKI Tangani 13 Laporan Termasuk Kasus Dugaan Politik Uang