Sudahlah, Lepas Saja Jessica...
jpnn.com - JAKARTA - Masa penahanan atas Jessica Kumala Wongsi akan berakhir pada Kamis (28/4). Namun, berkas penyidikan tersangka pembunuhan atas Wayan Mirna Salihin itu tak kunjung tuntas.
Pengacara Jessica, Hidayat Boestam mengatakan, hingga saat ini berkas penyidikan terhadap kliennya tak kunjung dinyatakan lengkap alias P21 oleh kejaksaan. Karenanya, Hidayat meminta Polda Metro Jaya agar melepaskan Jessica ketimbang memperpanjang masa penahanannya.
"Saya rasa jangan diperpanjang. Keluarkan tanggal 28 ini. Toh nggak ada buktinya Jessica bersalah," ujar Hidayat saat menyambangi Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/4).
Dia mengklaim hingga kini penyidik Polda Metro Jaya tidak memiliki barang bukti maupun saksi kunci yang menunjukkan Jessica telah menuangkan sianida ke dalam es kopi yang diminum Mirna. Karenanya Hidayat menyebut Jessica hanya orang yang sial karena bertemu Mirna jelang ajal.
"Buktinya sampai saat ini (berkas) belum bisa dilengkapi. Jadi ya rasanya harus dikeluarkan," bebernya.
Pada 28 April 2016, masa penahanan JEssica bakal genap 90 hari. Jessica mulai ditahan pada 31 Januari lalu setelah sehari sebelumnya ditangkap di sebuah hotel.(mg4/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak
- Tokoh Masyarakat Hingga Akademisi Sebut Arinal Membawa Perubahan di Lampung
- Ribuan Warga Memeriahkan Gebyar Budaya, Husain Alting Sjah Ingatkan Perdamaian di Atas Segalanya
- Kemenko PMK Melakukan Penguatan Pemberdayaan Perempuan di Desa
- Tim Gabungan Sita 7 Unit Hp, 10 Paku & 20 Korek Api di Lapas Narkotika Muara Beliti