Sudahlah, Luluskan Semua Honorer K2 yang Ikut Tes PPPK

Sudahlah, Luluskan Semua Honorer K2 yang Ikut Tes PPPK
Para peserta tes PPPK Pemprov Kalsel menunggu tim teknis menormalkan server. Foto: SUTRISNO/RADAR BANJARMASIN/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Bondowoso Jufri mengatakan, rekrutmen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) sebenarnya penekanannya ada pada kebutuhan dan kemampuan daerah untuk menganggarkan penggajiannya.

Kebutuhan bisa terlihat dari pengusulan Anjab (analisis jabatan) dan ABK (analisis beban kerja) sesuai perintah PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Sedangkan kemampuan daerah juga bisa terlihat dari PP 49/2018 yang kemudian ditindaklanjuti melalui revisi pengajuan Pemda sesuai dengan surat MenPAN-RB Nomor : B/275/S.SM.01.00/2019, perihal Penyampaian Kebutuhan/Formasi PPPK Berdasarkan Jumlah Peserta Seleksi yang Memenuhi Nilai Ambang Batas.

Menurut Jufri, tes bukan satu-satunya syarat bagi honorer K2 untuk bisa menjadi PPPK. Jika melihat aturan yang ada sesuai dengan PermenPAN-RB 4/2019, Pasal 9, yang berbunyi "Peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK harus memenuhi syarat:

(a) memperoleh nilai ambang batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; dan

(b) kesesuaian dengan usulan kebutuhan/formasi instansi dengan cara pemeringkatan untuk masing-masing kelompok jabatan".

"Artinya kemapuan daerah untuk menggaji PPPK merupakan faktor utamanya," ujar Jufri kepada JPNN, Selasa (19/3).

Dia lantas mengurutkan tahapan untuk menjadi PPPK yaitu lulus seleksi administrasi, lulus seleksi kompetensi (teknis, manejerial dan sosio kultural) dan wawancara. Kemudian sesuai usulan dari pemerintah daerah terkait kebutuhan dan kemampuan penggajiannya.

Jufri mengusulkan agar seuruh honorer K2 yang ikut tes PPPK diluluskan meski nilai di bawah passing grade.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News