Sudahlah, Mendagri Memang Berwenang Tunjuk Pj Kepala Daerah

Sudahlah, Mendagri Memang Berwenang Tunjuk Pj Kepala Daerah
Mendagri Tjahjo Kumolo (tengah) bersama Menko Polhukam Wiranto dan Anggota Wantimpres Sidarto Danusubroto saat menghadiri penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional di Istana Negara Jakarta, Kamis (9/11). Foto: M Fathra/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) enggan mengomentari polemik tentang rencana Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengusulkan dua perwira tinggi (pati) Polri sebagai penjabat (Pj) gubernur di Jawa Barat dan Sumatera Utara. oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Komisioner KPU Hasyim Ashari menyatakan, penunjukan penjabat ataupun pelaksana tugas (Plt) kepala daerah merupakan hak dan kewenangan Mendagri. "Yang punya wewenang mengangkat Pjs (pejabat sementara, red) atau penjabat itu pemerintah," kata Hasyim usai melakukan verifikasi faktual di DPP NasDem, Gondangdia, Jakarta Pusat, Sabtu (28/1).

Hasyim justru tidak sependapat dengan kekhawatiran bahwa penunjukan pati Polri sebagai Plt gubernur akan menggangu netralitas Korps Bhayangkara di Pilkada 2018. Menurutnya, anggota Polri juga merupakan aparat pemerintah.

"PNS, Polri, atau TNI itu aparat pemerintah, statusnya sama. Siapa pun yang ditugaskan itu urusannya pemerintah," kata Hasyim.

Karena itu Hasyim justru meyakini keputusan tentang penunjukan pati Polri sebagai penjabat gubernur sudah melewati pertimbangan matang. "Saya kira yang punya pertimbangan itu Kemendagri," tandas Hasyim.

Seperti diketahui, Mendagri Tjahjo Kumolo akan mengusulkan dua pati Polri sebagai penjabat gubernur di Jabar dan Sumatera Utara. Yakni Irjen M Iriawan sebagai Pj gubernur Jabar, serta Irjen Martuani Sormin sebagai Pj gubernur Sumut.(tan/jpnn) 

 


Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Ashari menyatakan, pemerintah dalam hal ini Kemendagri memiliki kewenangan menunjuk Pj ataupun Plt kepala daerah..


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News