Sudahlah Pak Tjahjo, Tak Usah Pasang Badan demi Ahok
jpnn.com - jpnn.com - Ketua Presidium Perhimpunan Masyarakat Madani (Prima) Sya'roni menilai pemerintah telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah karena tak menonaktifkan Gubernur DKI Basuki T Purnama alias Ahok.
Sya’roni menegaskan, ketentuan Pasal 83 UU Pemda secara tegas mengatur kepala daerah dan atau wakil kepala yang didakwa melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD.
Namun, faktanya hingga saat ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo belum juga memproses menonaktifkan Ahok. Padahal, Ahok sudah menyandang status terdakwa perkara penodaan agama.
"Jadi sesuai aturan yang ada, apabila seorang gubernur sudah menjadi terdakwa dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun, harus diberhentikan sementara oleh presiden (berdasarkan usulan Mendagri, red). Dan pemberhentian yang bersangkutan cukup didasarkan atas nomor register perkara saja," ujar Sya'roni melalui pesan elektronik, Senin (13/2).
Sayangnya meski UU Pemda sudah secara jelas mengatur soal itu, kata Sya’roni, tapi Mendagri Tjahjo Kumolo punya dalih lain. Yakni menunggu tuntutan hukuman yang diajukan jaksa penuntut umum.
Sya’roni menjelaskan, MEndagri menggunakan dalih bahwa Ahok didakwa dengan dua pasal di KUHP. Yaitu Pasal 156 dan 156a. Dalam Pasal 156 KUHP, ancaman hukuman maksimalnya adalah empat tahun. Sedangkan ancaman hukuman Pasal 156a adalah lima tahun.
"Jadi saya kira sikap pemerintah bisa dikatakan melanggar undang-undang. Kenyataan ini patut disesalkan, mengingat Tjahjo merupakan politikus senior yang selama ini dikenal memiliki integritas sangat baik," ucap Sya'roni.
Mendagri, kata Sya'roni, tidak perlu pasang badan hanya demi Ahok. Sebab, integritas yang sudah susah payah dibangun Tjahjo selama puluhan tahun sebagai politikus bisa tercoreng hanya gara-gara Ahok.
Ketua Presidium Perhimpunan Masyarakat Madani (Prima) Sya'roni menilai pemerintah telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
- Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Gandeng Mendagri
- Mendagri Doakan Perayaan Natal Nasional Berlangsung Lancar
- Menekraf dan Mendagri Teken Surat Keputusan, Ekonomi Kreatif Diharapkan Menggeliat
- Mendagri Sebut Elen Setiadi jadi Pj Gubernur Terbaik Kedua se-Indonesia
- 42 Persen Pemilih Golput di Pilgub Jakarta 2024, Terbanyak Memilih saat Anies vs Ahok
- Pramono Sebut Nama Anies Hingga Ahok Setelah Unggul di Quick Count