Sudahlah, Tak Usah Percaya PPP Kubu Djan Lagi
jpnn.com - JAKARTA - Konflik internal Partai Pesatuan Pembangunan (PPP) tetap tak berkesudahan meski sudah ada muktamar islah. Arsul Sani, sekretaris jenderal PPP kubu M Romahurmuziy hasil muktamar islah bahkan menuding kubu Djan Faridz melakukan penyesatan informasi terkait kepengurusan partai berlambang Kakbah itu.
Menurut Arsul, pasca-keluarnya surat keputusan Menkumham RI yang mengesahkan kepengurusan PPP hasil Muktamar VIII di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta April lalu, kubu Djan terus menuduh pemerintah tidak menghormati hukum. Dasar tudingan kubu Djan karena kepengurusannya hasil muktamar di Hotel Sahid, Jakarta telah mendapat pengesahan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).
Namun, Arsul tetap menganggap pihak Djan menyesatkan publik. "Apa yang disuarakan kubu Djan Faridz tersebut merupakan penyesatan informasi kepada publik," kata Arsul di Jakarta, Jumat (6/5).
Ia menegaskan, putusan MA adalah perkara perdata yang mengabulkan gugatan kader PPP bernama Majid Kamil. Karenanya, Arsul menyebut putusan MA itu bukan memenangkan gugatan kubu Djan.
Arsul yang duduk di Komisi III DPR itu mengatakan, beberapa pengamat juga menjadi korban penyesatan oleh kubu Djan. Sebab, kata Arsul, mereka belum membaca putusan MA.
Karenanya Arsul menjelaskan, Majid Kamil sebagai penggugat justru sudah mengakhiri konflik dengan ikut muktamar islah. Sebagai pihak yang dimenangkan MA, Majid Kamil tidak pernah mengajukan permohonan eksekusi baik kepada pengadilan maupun Kementerian Hukum dan HAM.
Bahkan kini, Majid menjadi salah satu ketua dalam kepengurusan PPP yang baru. Selain itu, sambung Arsul, 48 orang pengurus inti dari PPP kubu Djan juga sudah masuk dalam struktur kepengurusan PPP hasil muktamar islah yang telah disahkan Kemenkumham.
"Mereka itu adalah para wakil ketua umum, bendahara umum dan ketua-ketua dari kubu Djan Faridz. Jadi bagaimana Djan tetap mengklaim kepengurusannya sah, wong faktualnnya 48 orangnya sudah ikut islah di Muktamar," jelasnya.(fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kemensetneg Sebut Pengelolaan Gedung Balai Sidang JCC Diambil Alih Negara
- Hakim Vonis Crazy Rich PIK Penjara 5 Tahun di Kasus Korupsi Timah
- Hakim Tetapkan Kerugian Lingkungan Kasus Timah Rp271 Triliun
- Sikap Tegas MenPAN-RB terhadap Pemda Mbalelo soal Honorer Jadi PPPK & Paruh Waktu
- KPK Jebloskan Tersangka Korupsi Shelter Tsunami NTB ke Sel Tahanan
- Resmikan Greenhouse, KEHATI Dorong Pelestarian Tanaman Herbal di Ponpes