Sudan Hukum Gantung 27 Agen Intelijennya Sendiri
jpnn.com, KHARTOUM - Pengadilan Sudan menjatuhkan hukum gantung terhadap 27 anggota lembaga intelijen nasional negara tersebut, Senin (30/12). Mereka dinyatakan bersalah atas kematian seorang guru yant ditahan terkait demonstrasi pada Februari lalu.
Kasus itu terjadi di tengah aksi protes yang menyebabkan mantan presiden Omar al-Bashir lengser. Ini pertama kalinya pengadilan menjatuhkan hukuman atas tindakan keras terhadap massa dalam beberapa bulan sebelum dan sesudah Bashir digulingkan pada April.
Kematian guru Ahmed al-Khair di kota timur Khashm al-Qirba menjadi titik puncak aksi protes anti-Bashir yang berlangsung selama 16 pekan.
Keluarga Khair mengatakan, petugas keamanan sebelumnya mengklaim bahwa sang guru meninggal akibat keracunan, meski beberapa hari kemudian penyelidikan negara menemukan bahwa ia meninggal akibat luka pukulan.
Ratusan orang menggelar aksi di depan pengadilan di Omdurman, lokasi putusan dibacakan. Beberapa di antaranya mengibarkan bendera dan juga memegang foto Khair. (ant/dil/jpnn)
Pengadilan Sudan menjatuhkan hukum gantung terhadap 27 anggota lembaga intelijen nasional negara tersebut, Senin (30/12)
Redaktur & Reporter : Adil
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Terlibat Pembunuhan, Oknum Polisi Brigadir AKS Terancam Hukuman Mati
- Dunia Hari Ini: Ratusan Warga Sudan Meninggal Akibat Serangan Paramiliter
- Komnas HAM Upayakan Hukuman Mati Dihapuskan
- Ini Alasan Komnas HAM Terus Dorong Penghapusan Hukuman Mati
- Kurir 28 Kg Sabu-Sabu & 14.431 Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati