Sudarsono Sebut Duta Palma Sebagai Perusahan yang Patuh Hukum

Peta TGHK itu umumnya dijadikan lampiran surat keputusan penunjukan kawasan hutan. Sebelum tahun 1999, syarat pembentukan kawasan hutan dapat dilihat pada UU 5 tahun 1967 dan PP 33 tahun 1970. Setelah tahun 1999, syarat tersebut dinyatakan secara eksplisit di Pasal 15 UU 41 tahun 1999 dan PP 44 tahun 2004 yang kemudian dicabut dengan PP 23 tahun 2021.
“Bukti kepemilikan tanah pribadi itu sertifikat. Nah, bukti kawasan hutan itu adalah peta tata batas yang disertai dengan Berita Acara Tata Batas. Kalau tidak mampu menunjukkan bukti itu, maka itu klaim bodong. Sejauh tentang penggunaan lahan, kasus Duta Palma ini jauh dari kasus pidana,” papar Sudarsono.
Sebelumnya, Juniver Girsang selaku kuasa hukum Surya Darmadi dalam pleidoinya, Rabu (15/2) mengatakan semua perusahaan kliennya yang ada dalam kelompok usaha itu mengurus perizinan, membayar pajak, dan tidak menyerobot hutan. (cuy/jpnn)
Salah satu ahli manajemen hutan dari IPB Prof Sudarsono Soedomo menyebut Duta Palma sebagai salah satu perusahaan yang patuh hukum.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Riau Berusaha Rebut Hak Kelola Kebun Eks Sawit Duta Palma
- Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polres Bengkayang Gandeng Pakar dari IPB
- Akademisi UI dan IPB Membuktikan Kekuatan Diplomasi Kopiah Tunisia
- Guru Besar IPB Sebut Rencana Peluasan Kawasan Sawit jadi Ide Positif
- Menhut Bertemu Jajaran Fakultas Kehutanan IPB, Bahas Potensi Kerja Sama Smart Forestry
- Bedah Buku: Dosen Doktoral IPB Pastikan Teori-Teori Komunikasi Pembangunan Sudah On The Track