Sudding Hadang Pelantikan Ruhut Lewat Voting
jpnn.com - JAKARTA - Pleno pelantikan Ruhut Sitompul di Komisi III DPR mulai digelar. Sidang ini dipimpin Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso. Saat ini, Priyo masih meminta tanggapan masing-masing anggota terkait penugasan Ruhut oleh Fraksi PD.
Namun, sebelum rapat dimulai, anggota Komisi III DPR RI, Syarifuddin Sudding menyatakan Ruhut Sitompul tidak layak menjadi Ketua Komisi III DPR. Karena itu dia mengancam tidak akan mengikuti rapat-rapat komisi hukum itu bila dipimpin oleh Ruhut.
"Kalau saya, Ruhut itu tidak layak memimpin rapat-rapat di Komisi III. Saya tidak akan ikut kalau ada rapat yang pimpin Ruhut," kata Sudding di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9).
Menurut Sudding, dalam komisi itu pimpinan bersifat kolektif dan kolegial sehingga segala sesuatunya dilihat dari aspirasi seluruh anggota. Apabila ada penolakan meski hanya satu orang yang bersuara maka komisi wajib mengakomodirnya.
"Satu orang yang tidak setuju dalam pengambilan keputusan harus dilakukan pemilihan terbanyak. Itu demokrasi," tegasnya.
Karenanya, politikus Partai Hanura menginginkan akan rapat pleno pelantikan Ruhut lebih baik divoting. Kata dia, kalau mayoritas memilih Ruhut memimpin Komisi III maka dia akan menghormati keputusan itu.
Ditegaskan Sudding, dia menghargai keputusan Fraksi Partai Demokrat (FPD) yang menunjuk Ruhut sebagai Ketua Komisi III menggantikan I Gde Pasek. FPD merupakan fraksi dengan jumlah Anggota Dewan terbanyak yaitu 148 kursi manjadikan FPD memiliki kekuatan suara di DPR untuk sekarang ini.
"Saya hargai Fraksi PD itu sebagai fraksi dengan Anggota Dewan terbanyak di DPR," pungkasnya.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Pleno pelantikan Ruhut Sitompul di Komisi III DPR mulai digelar. Sidang ini dipimpin Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso. Saat ini, Priyo
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kunjungan Ke Surabaya, Menteri AHY Akan Deklarasikan 46 Kota Lengkap
- Dies Natalis ke-60, IPB Berikan ‘Fateta Award 2024’ Kepada Menteri LHK dan Direktur Utama Astra
- Eksaminasi Perkara Mardani H Maming, Pakar Hukum Sebut SK Bupati Tidak Melanggar UU Minerba
- Kurator dan Pengurus Rawan Jadi Objek Tindak Pidana dalam Kasus Kapailitan dan PKPU
- Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Jangan Fokus pada Formasi di Dinas Asal, Cek Lainnya
- Soal Keppres IKN, Jokowi Maunya Prabowo yang Meneken