Sudding: Hak Politik Djoko Sudah Dibatasi
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding mengatakan putusan 10 tahun kepada mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Djoko Susilo, secara tidak langsung juga sudah membatasi hak politik perwira penggemar keris pusaka itu.
"Saya kira tanpa dicabut hak politiknya, dalam amar putusan sudah dibatasi hak politiknya dalam rangka memilih dan dipilih dalam pemilihan umum," kata Sudding di DPR, Jakarta, Rabu (4/9).
Ketua Fraksi Partai Hanura ini menyatakan dengan pelaku kejahatan dijatuhi vonis maka yang bersangkutan tidak mempunyai hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilu. Hal ini lanjut Sudding, tertuang dalam UU Pemilu.
"Saya kira dalam UU Pemilu, seseorang yang sudah dijatuhi hukuman lima tahun ke atas tidak mempunyai hak memilih dan dipilih," kata Sudding.
Sebelumnya, Djoko dijatuhkan hukuman pidana berupa pidana penjara selama 10 tahun denda Rp500 juta dan subsidair enam bulan kurungan. Namun, ia dibebaskan dari tuntutan hukuman agar dicabut hak pilihnya termasuk untuk menempati jabatan publik. Mantan Kepala Korlantas Polri ini juga tidak diperintahkan mengganti kerugian negara Rp32 miliar sebagaimana tuntutan dari jaksa penuntut umum. (gil/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding mengatakan putusan 10 tahun kepada mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Djoko Susilo,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Prabowo Diminta Contoh SBY: Angkat Honorer Jadi PNS dan Rutin Naikkan Gaji
- Neng Eem MPR Tekankan Pentingnya Kalangan Milenial Agar Lebih Melek Sejarah
- Eksepsi Ted Sioeng Ditolak, Sidang Penggelapan Kredit Rp 133 M Dilanjutkan
- Pertamina Patra Niaga Lanjutkan Program Tukar Minyak Jelantah dapat Insentif Saldo & Poin
- Komnas HAM Diminta Selidiki Dugaan Pelanggaran Oknum Nakal yang Menahan WN India
- Meutya Hafid ungkap Alasan Tunjuk Raline Shah jadi Staf Khusus Menkomdigi