Sudding: Pemberhentian Akom Sejalan dengan Usulan Golkar
Rabu, 30 November 2016 – 14:30 WIB
"Dalam posisi Pak Ade Komarudin sebagai ketua DPR, langsung diberhentikan sesuai sanksi yang diatur dalam kode etik," jelas Sudding.
Keputusan MKD menurutnya dibuat sudah sesuai tata beracara di mahkamah etik tersebut meski Akom tidak pernah memenuhi panggilan setelah dua kali diminta hadir.
"Kami sudah layangkan panggilan dua kali. Terakhir ada surat yang bersangkutan tidak bisa hadir. Sehingga MKD mengambil putusan secara in amnesia," pungkasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Syarifudin Sudding menyatakan putusan pelanggaran etika yang dilakukan Ade Komarudin sehingga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mau Bekerja di Jepang? Begini Syarat yang Harus Dipenuhi
- 90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK
- Jamkrindo Salurkan Bantuan untuk Para Korban Puting Beliung di Subang
- Pernyataan Effendi Setelah Bertemu Jokowi Dianggap Upaya Merongrong PDIP
- Indonesia jadi Anggota BRICS, Dewan Pakar BPIP: Ranah Baru Aktualisasi Prinsip Bebas Aktif
- Demi Guru Honorer, Alihkan Saja 1.853 Formasi Kosong Ini!