Sudding: Pemberhentian Akom Sejalan dengan Usulan Golkar
Rabu, 30 November 2016 – 14:30 WIB

Golkar. Foto: dok.JPNN
"Dalam posisi Pak Ade Komarudin sebagai ketua DPR, langsung diberhentikan sesuai sanksi yang diatur dalam kode etik," jelas Sudding.
Keputusan MKD menurutnya dibuat sudah sesuai tata beracara di mahkamah etik tersebut meski Akom tidak pernah memenuhi panggilan setelah dua kali diminta hadir.
"Kami sudah layangkan panggilan dua kali. Terakhir ada surat yang bersangkutan tidak bisa hadir. Sehingga MKD mengambil putusan secara in amnesia," pungkasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Syarifudin Sudding menyatakan putusan pelanggaran etika yang dilakukan Ade Komarudin sehingga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'ruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional