Sudi Anggap Tiket Bukan Gratifikasi
Sabtu, 25 Desember 2010 – 23:24 WIB
Presiden SBY beserta Ibu Negara Ani Yudhoyono menyaksikan langsung laga pertama dan kedua semifinal antara timnas Indonesia melawan Filipina. SBY juga akan menonton laga kedua final di SUGBK pada 29 Desember mendatang.
Baca Juga:
SBY beserta para menteri dan undangan lain duduk di royal box VVIP SUGBK. Kekisruhan sempat terjadi karena banyak rombongan mengaku sebagai kolega para menteri turut masuk hingga menjejali tribun VVIP dan tempat duduk khusus peliputan media.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK M. Jasin mengatakan, sesuai pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, pejabat yang menonton secara gratis harus melaporkan gratifikasi ke KPK. Sesuai pasal itu, kata dia, gratifikasi termasuk pemberian diskon, pemberian uang, barang, entertainment, tiket pesawat, hotel, dan akomodasi lain. Dalam pasal 12 C UU No 20 Tahun 2001 itu, disebutkan bahwa apabila seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima suatu pemberian, mereka wajib melapor kepada KPK. (sof/dwi)
JAKARTA - Istana berpendapat tidak ada unsur gratifikasi pada undangan kepada pejabat yang menonton laga Piala AFF di Stadion Utama Gelora Bung Karno
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pejabat ATR/BPN Bekasi Kaget Ada PTSL Terbit di Laut, Ternyata
- Survei Index Politica: 87,9% Publik Puas dengan Kinerja Kabinet Prabowo-Gibran
- MenPAN-RB & Kepala BKN Bahas Pengangkatan PPPK 2024, Honorer Non-Database Bisa Lega
- Surat MenPAN-RB Terbaru soal Pemindahan ke IKN Terbit, ASN Senang atau Sedih?
- Banjir Pantura, Pemkot Semarang Ungkap Penyebabnya
- Pemerintah Akui Kepengurusan Dekopin di Bawah Komando Bambang Haryadi