Sudi: Presiden dan Menteri pun Tak Kebal Hukum
Terkait Gugatan Lambang Garuda di Kostum Timnas
Selasa, 01 Februari 2011 – 20:41 WIB
JAKARTA - Pemerintah tampaknya tidak gentar menghadapi gugatan warga negara bernama David ML Tobing, terkait penggunaan lambang negara Burung Garuda di kostum tim nasional (timnas) sepakbola Indonesia. Meskipun gugatan tersebut dilayangkan untuk para petinggi di negeri ini, mulai dari Presiden, Menteri Olahraga, PSSI dan PT Nike Indonesia. Pemerintah pun menurut Sudi, tidak mempersoalkan gugatan hukum David, karena Indonesia adalah negara demokrasi dan negara yang menjunjung tinggi hukum. Proses hukum perihal gugatan lambang Garuda di baju timnas pun katanya, dipastikan akan tetap bergulir tanpa ada intervensi dari pihak manapun.
Kepada wartawan di Jakarta, Selasa (1/2), Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Sudi Silalahi mengatakan bahwa adalah hak setiap warga negara untuk menggunakan jalur hukum. Namun, Sudi yakin bahwa gugatan David bermula dari salah penafsiran tentang keberadaan lambang negara di baju timnas.
"Ya, (proses hukumnya) kita ikuti saja. Barangkali dia menafsirkan bahwa itu salah. Padahal kalau diperhatikan, itu digunakan justru untuk kebanggaan. Apa yang salah di situ?" kata Sudi balik bertanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah tampaknya tidak gentar menghadapi gugatan warga negara bernama David ML Tobing, terkait penggunaan lambang negara Burung Garuda
BERITA TERKAIT
- Libur Panjang, KAI Daop 4 Semarang Siapkan 79 Ribu Tempat Duduk
- Kombes Pol. John Mantiri, Putra Sulut Jadi Pasukan Elite Polri dari Satuan Brimob
- Ibas Dukung Pembangunan IKN Berbasis Ekosistem lingkungan hidup
- MBG Jadi Top 9 Program Positif Prabowo-Gibran versi LSI Denny JA
- 5 Berita Terpopuler: Pelamar Tahap 2 Membludak, Ratusan Ribu Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Soal Gaji Tuntas
- Bagaimana Jam Kerja PPPK Paruh Waktu? Pak Taufik Menjawab Tegas