Sudi: Presiden dan Menteri pun Tak Kebal Hukum
Terkait Gugatan Lambang Garuda di Kostum Timnas
Selasa, 01 Februari 2011 – 20:41 WIB
JAKARTA - Pemerintah tampaknya tidak gentar menghadapi gugatan warga negara bernama David ML Tobing, terkait penggunaan lambang negara Burung Garuda di kostum tim nasional (timnas) sepakbola Indonesia. Meskipun gugatan tersebut dilayangkan untuk para petinggi di negeri ini, mulai dari Presiden, Menteri Olahraga, PSSI dan PT Nike Indonesia. Pemerintah pun menurut Sudi, tidak mempersoalkan gugatan hukum David, karena Indonesia adalah negara demokrasi dan negara yang menjunjung tinggi hukum. Proses hukum perihal gugatan lambang Garuda di baju timnas pun katanya, dipastikan akan tetap bergulir tanpa ada intervensi dari pihak manapun.
Kepada wartawan di Jakarta, Selasa (1/2), Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Sudi Silalahi mengatakan bahwa adalah hak setiap warga negara untuk menggunakan jalur hukum. Namun, Sudi yakin bahwa gugatan David bermula dari salah penafsiran tentang keberadaan lambang negara di baju timnas.
"Ya, (proses hukumnya) kita ikuti saja. Barangkali dia menafsirkan bahwa itu salah. Padahal kalau diperhatikan, itu digunakan justru untuk kebanggaan. Apa yang salah di situ?" kata Sudi balik bertanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah tampaknya tidak gentar menghadapi gugatan warga negara bernama David ML Tobing, terkait penggunaan lambang negara Burung Garuda
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan