Sudi Tegaskan SBY Tak Kampanye dengan Uang Negara
jpnn.com - MEDAN - Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi mengklaim Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak akan menggunakan anggaran negara untuk kepentingan kampanye. Hal ini disampaikan Sudi dalam keterangan pers di Hotel JW Marriott, Medan, Sumatera Utara, Jumat (28/3). Ini disampaikannya untuk menanggapi berita di media massa yang menyebut dugaan bahwa Presiden SBY melanggar peraturan perundang-undangan tentang pemilu.
"Mengenai biaya pesawat dan akomodasi telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Kalau itu harus menggunakan dana kampanye partai, sepenuhnya dana itu yang digunakan. Tidak ada satu rupiah pun anggaran negara yang digunakan untuk kampanye," ujar Sudi.
Untuk memastikan tidak terjadi kesalahan dalam penggunaan anggaran negara, kata dia, seusai masa kampanye Presiden SBY akan mengundang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit dana kampanye atau dana yang digunakan selama kampanye pemilu agar tidak terjadi kesalahan.
"Pelaksanaan kampanye capres dan cawapres tahun 2004 dan 2009 itu dijadikan rujukan. Presiden mematuhi aturan-aturan tersebut sehingga tidak terjadi kesalahan. Itu semua sudah teraudit," tegas Sudi.
Sebelumnya sejumlah pemberitaan menyebut bahwa Presiden menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye. Salah satunya pesawat kepresidenan. Namun, ini sudah ditampik termasuk oleh Seskab Dipo Alam. Dipo menyebut pesawat kepresidenan adalah hak yang melekat pada Presiden. (flo/jpnn).
MEDAN - Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi mengklaim Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak akan menggunakan anggaran negara untuk kepentingan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BPBD Berjibaku Evakuasi Warga Korban Banjir Sejumlah Desa di Jember
- Seorang Anggota KKB Ditembak Mati, Iptu Tomi Tergelincir dan Hanyut
- Gerak Cepat, Kemensos Salurkan Bantuan Korban Banjir Makassar
- Kritikus Seni Ungkap Lukisan Yos Suprapto Sempat Dilihat Kurator dan Tak Dipermasalahkan
- ASDP Beri Kejutan Manis Bagi Para Ibu di atas KMP Sebuku
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua