Sudirman Said Diangkat Anies jadi Komisaris Utama Transjakarta, Selamat Datang dan Bertugas

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengangkat Sudirman Said menjadi Komisaris Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta).
Sudirman Said dipercaya menggantikan Jaswandi, yang telah menjabat sebagai Komisaris Utama Transjakarta sejak Agustus 2019.
Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transjakarta Angelina Betris mengatakan penunjukan ini berdasarkan Keputusan Para Pemegang Saham (KPPS) pada Rapat Umum Pegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (18/3).
“Kehadiran Pak Sudirman Said diharapkan bisa memberikan manfaat yang lebih baik pada organisasi transjakarta,” ucap Betris dalam keterangannya.
Dia juga berharap Sudirman Said bisa melanjutkan perjuangan Jaswandi untuk membawa transjakarta menjadi moda transportasi bus rapid transit (BTR) yang memenuhi semua kebutuhan mobilitas masyarakat.
“Kami percaya Pak Sudirman Said akan membawa perubahan yang lebih besar, serta akan membawa transjakarta melaju lebih baik lagi. Selamat datang dan selamat bertugas,” kata dia.
Sebagai informasi, Sudirman Said pernah menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral pada Kabinet Kerja Pemerintahan Joko Widodo - Jusuf Kalla selama kurang lebih dua tahun atau 2014-2016. Namun, Sudirman kemudian digantikan oleh Archandra Tahar.
Sudirman juga pernah maju sebagai calon gubernur Jawa Tengah pada 2018 berpasangan dengan Ida Fauziyah.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengangkat Sudirman Said menjadi Komisaris Utama PT Transportasi Jakarta (TransJakarta). Selamat datang dan bertugas.
- Asyik, Seluruh Perempuan Gratis Naik Transjakarta-MRT pada Hari Kartini
- Begini Penampakan Kris Dayanti Saat Naik TransJakarta
- Transjakarta Ubah Jam Operasional Saat Lebaran, Mulai Pukul 09.00 WIB
- Transjakarta Perpanjang Waktu Operasional Menuju Stasiun, Pelabuhan, dan Terminal
- AstraPay Catat Peningkatan Transaksi di Kuartal Pertama, Sektor Ini Naik 19 Persen
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar