Sudirman Said Lagi-lagi Dilaporkan ke KPK
Jumat, 11 Desember 2015 – 15:58 WIB
JAKARTA - Menteri ESDM Sudirman Said diadukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh aktifis antikorupsi M Sattu Pali. Pria yang namanya sedang ramai dibicarakan publik itu dinilai rugikan negara hingga ratusan juta dolar.
Dasar pelaporan adalah surat Menteri ESDM Sudirman Said, Nomor 7622/13/MEM/2015 tanggal 7 Oktober 2015 mengenai permohonan perpanjangan operasi, yang ditujukan kepada pemilik Freeport McMoran Inc James R Moffett. Surat itu merupakan balasan atas permohonan perpanjangan dari PT Freeport Indonesia tertanggal 7 Oktober 2015, yang langsung dibalas di hari yang sama.
Menurut Sattu, Sudirman Said telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan bukti yang sangat kuat den terang. Surat yang diberikan ke McMoran, bukan kepada Presiden Direktur PT Freepot Indonesia, yang sekaligus mengijinkan ekspor Konsentrat kepada PT Freeport Indonesia dalam hal ini Ma'roef Syamsuddin.
"Ekspor konsentrat dengan tegas telah dilarang oleh Undang-Undang Mineral dan Batubara nomor 4 tahun 2009 serta peraturan pelaksanaannya hingga berpotensi merugikan negara hingga ratusan juta dolar" kata Sattu usai melapor ke KPK, Jumat (11/12).
JAKARTA - Menteri ESDM Sudirman Said diadukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh aktifis antikorupsi M Sattu Pali. Pria yang namanya sedang
BERITA TERKAIT
- Mendes Yandri Ajak Warga Desa Fokus Kembangkan Produk Lokal
- TPDI Laporkan Kapolda Sulut ke Divisi Propam Mabes Polri, Ada Apa?
- Status Tersangka Tom Lembong Bermotif Politik? Hakim Praperadilan Harus Mencecar Kejagung
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Menindak Semua Pelaku Judi Online
- Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Timah Sorot Perhatian di Persidangan
- Mobil Sukarelawan Andika-Hendi Tabrak Pohon di Semarang, 2 Orang Masuk RS