Sudirman Said Nilai KPK Makin Tidak Luar Biasa, Lebih Baik Dibubarkan Saja
jpnn.com, JAKARTA - Tokoh kemanusiaan Sudirman Said mengaku prihatin dengan terjeratnya Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kita patut prihatin, kok lembaga tinggi negara kita tidak berhenti memproduksi koruptor," ujar Sudirman, saat dihubungi wartawan, Minggu (26/9).
Diingatkan mantan Menteri ESDM ini, sudah dua Wakil Ketua DPR terlibat korupsi. Sebelumnya, Ketua DPR, Ketua DPD, Ketua MK, dan Sekretaris MA, juga sudah terseret kasus korupsi di KPK.
"Ada juga Ketua BPK sempat berstatus tersangka, tapi diloloskan oleh proses praperadilan," imbuhnya.
Sudirman menyesalkan ulah para wakil rakyat dan pemimpin yang melakukan praktik rasuah tersebut. Soalnya, rakyat sedang haus teladan. Mereka berharap pemimpin menampilkan sikap-sikap luhur, jujur, dan mengabdi rakyat.
"Ironisnya, yang disuguhkan adalah perilaku korup dan tamak, mencuri hak-hak rakyat," sesal Sudirman.
Kondisi ini diperparah dengan seringnya Mahkamah Agung (MA) memberi diskon hukuman bagi para koruptor. "Sebutan koruptor sudah menjadi kata netral, tidak berkonotasi negatif lagi. Sanksi hukum bisa didiskon, seperti yang sedang ngetren belakangan ini," sindir dia.
Ia berpandangan, untuk menimbulkan efek jera, sanksi sosial dan ekonomi harus diperkuat. Untuk sanksi sosial, sebutan koruptor, katanya, perlu diganti dengan pencuri atau perampok uang rakyat.
Tokoh kemanusiaan Sudirman Said mengaku prihatin dengan terjeratnya Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
- Sekda Jember Ditahan Polda Jatim, Ini Kasusnya
- Bisakah Negara Menyita Aset Terdakwa Kasus Korupsi? Ini Penjelasan Ahli
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Eks Pimpinan KPK Angkat Bicara soal Tom Lembong Tersangka, Begini Kalimatnya
- Hardjuno Apresiasi Langkah Kejagung Lakukan Penyidikan Atas Dugaan Korupsi Impor Gula
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi