Sudirman Said: Sukarelawan PMI Dilindungi Hukum Dalam Misi Kemanusiaan

Sudirman Said: Sukarelawan PMI Dilindungi Hukum Dalam Misi Kemanusiaan
Sekjen PMI Sudirman Said. Foto: dok PMI

jpnn.com, JAKARTA - Sekjen Palang Merah Indonesia (PMI) Sudirman Said mengatakan saat ini banyak muncul potensi konflik antar negara dan bangsa karena kepentingan-kepentingan nasional yang saling berbenturan.

Menurutnya dalam setiap konflik yang melibatkan kekuatan bersenjata, banyak korban yang harus ditolong.

Sebagai salah satu mandat gerakan kepalangmerahan, sukarelawan palang merah harus bersiaga memberikan bantuan kepada korban konflik. Oleh karena itu diperlukan pemahaman atas Hukum Humaniter Internasional.

“Kursus-kursus Hukum Humaniter seperti yang diselenggarakan oleh ICRC (International Commision of Red Cross) dan UNIKA Sugijapranata sangat penting agar para pihak memahami rule of enggagement di wilayah konflik,” kata Sudirman Said dalam siaran persnya, Kamis (7/10).

Sudirman juga menyampaikan sejarah lahirnya gerakan kepalangmerahan, sebagai suatu gerakan universal, gerakan global sehingga kerja sama internasional sangat erat.

Dia menjelaskan bahwa undang-undang kepalangmerahan mengatur komponen palang merah yang bertugas dalam suasana konflik atau kerusuhan di masa damai dengan tetap mendapatkan perlindungan hukum humaniter Internasional.

PMI sebagai perhimpunan nasional yang berbasis pada sukarelawan berhak untuk mendapatkan perlindungan keamanan dalam bekerja baik dimasa damai maupun dimasa konflik atau peperangan.

Dia lantas menjelaskan soal Pasal 21 UU kepalangmerahan yang mengatur apabila terjadi konflik bersenjata maka para pihak yang terlibat wajib menghormati atau memberikan perlindungan kepada petugas dan perangkat yang digunakan.

Sudirman Said mengatakan bahwa sukarelawan PMI dilindungi hukum humaniter dalam misi kemanusiaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News