Sudjadnan Akhirnya Menerima Vonis Hakim Tipikor
Selasa, 18 Januari 2011 – 15:07 WIB
JAKARTA - Di akhir persidangannya, Sudjadnan Parnohadiningrat, terdakwa kasus korupsi di KBRI Singapura, sempat menyatakan pikir-pikir terhadap majelis hakim yang menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan penjara kepadanya. Namun setengah jam kemudian, saat di luar persidangan, mantan Duta Besar (Dubes) RI di Amerika Serikat (AS) tersebut mengatakan menerima putusan vonis itu.
"Ya, sudahlah, diterima saja. Capek kalau terlalu diperpanjang," ujarnya saat keluar dari ruang terdakwa di lantai II Gedung Pengadilan Tipikor, di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (18/1). Sudjadnan keluar dari ruang terdakwa untuk bersiap meninggalkan gedung Tipikor, menuju tempat penahanannya.
Menurut kakek dua cucu dari dua orang anak ini, dirinya sudah tak kuasa untuk berlama-lama menjalani proses persidangan tersebut. "Untuk yang sekarang saja sudah sangat melelahkan," kilahnya. Disebutkan, persidangannya itu telah menyita energi yang tidak sedikit, baik moril maupun materil yang mesti dikeluarkannya selama bersidang, antara lain demi membiayai pengacara dan operasional lainnya.
Sejak penahanannya hingga keluarnya keputusan hakim pada hari ini, jelas Sudjadnan, berarti masa tahanan yang telah ia jalani adalah kurang lebih 6 bulan. Bila vonis hakim diterimanya, yaitu setahun delapan bulan, maka sisa hukumannya masih 14 bulan lagi di tahanan.
JAKARTA - Di akhir persidangannya, Sudjadnan Parnohadiningrat, terdakwa kasus korupsi di KBRI Singapura, sempat menyatakan pikir-pikir terhadap majelis
BERITA TERKAIT
- Gibran Cek Lokasi Pengungsian Erupsi Gunung Lewotobi, Pastikan Kebutuhan Dasar Terpenuhi
- Istri Kapolri Tinjau Penyaluran Air Bersih Untuk Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Pengusaha Muda Harus Siap Menghadapi Perubahan Jakarta Menuju Kota Global
- Menyerap Aspirasi demi Melahirkan Kekuatan Baru Ekonomi Kreatif
- Pernyataan Meutya Hafid soal Mata Pelaran Coding Masuk ke Kurikulum SD-SMP, Simak
- Irjen Aan Suhanan Ungkap Fakta Terbaru Soal Kecelakaan di Tol Cipularang