Sudjadnan Akhirnya Menerima Vonis Hakim Tipikor

Sudjadnan Akhirnya Menerima Vonis Hakim Tipikor
Sudjadnan Akhirnya Menerima Vonis Hakim Tipikor
JAKARTA - Di akhir persidangannya, Sudjadnan Parnohadiningrat, terdakwa kasus korupsi di KBRI Singapura, sempat menyatakan pikir-pikir terhadap majelis hakim yang menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan penjara kepadanya. Namun setengah jam kemudian, saat di luar persidangan, mantan Duta Besar (Dubes) RI di Amerika Serikat (AS) tersebut mengatakan menerima putusan vonis itu.

"Ya, sudahlah, diterima saja. Capek kalau terlalu diperpanjang," ujarnya saat keluar dari ruang terdakwa di lantai II Gedung Pengadilan Tipikor, di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (18/1). Sudjadnan keluar dari ruang terdakwa untuk bersiap meninggalkan gedung Tipikor, menuju tempat penahanannya.

Menurut kakek dua cucu dari dua orang anak ini, dirinya sudah tak kuasa untuk berlama-lama menjalani proses persidangan tersebut. "Untuk yang sekarang saja sudah sangat melelahkan," kilahnya. Disebutkan, persidangannya itu telah menyita energi yang tidak sedikit, baik moril maupun materil yang mesti dikeluarkannya selama bersidang, antara lain demi membiayai pengacara dan operasional lainnya.

Sejak penahanannya hingga keluarnya keputusan hakim pada hari ini, jelas Sudjadnan, berarti masa tahanan yang telah ia jalani adalah kurang lebih 6 bulan. Bila vonis hakim diterimanya, yaitu setahun delapan bulan, maka sisa hukumannya masih 14 bulan lagi di tahanan.

JAKARTA - Di akhir persidangannya, Sudjadnan Parnohadiningrat, terdakwa kasus korupsi di KBRI Singapura, sempat menyatakan pikir-pikir terhadap majelis

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News