Sudjadnan Akhirnya Menerima Vonis Hakim Tipikor
Selasa, 18 Januari 2011 – 15:07 WIB
"Insya Allah, secara mental, lahir-batin saya sudah siap," imbuh mantan Sekjen Deplu yang juga pernah menjadi Dubes RI di Australia ini, menyambung pembicaraan. "Anggap saja lagi pindah tidur, dari rumah ke tahanan," tukasnya bercanda.
Sudjadnan berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena tersandung masalah suap dalam renovasi Gedung KBRI di Singapura, pada tahun 2003. Sebagai Sekjen Deplu ketika itu, ia pernah menerima uang sebesar USD 200 sebagai imbalan memuluskan pencairan anggaran biaya tambahan yang diplot di Deplu pada APBN-Perubahan tahun tersebut.
Di dalam persidangannya, Sudjadnan mengakui pemberian tersebut, yang akhirnya menjadi bumerang bagi dirinya. "Uang itu sebenarnya bukan untuk kepentingan saya pribadi," tegasnya. (mur/jpnn)
JAKARTA - Di akhir persidangannya, Sudjadnan Parnohadiningrat, terdakwa kasus korupsi di KBRI Singapura, sempat menyatakan pikir-pikir terhadap majelis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi