Sudjiwo Tejo Kritik Vonis Harvey Moeis, Lalu Singgung Kenaikan PPN 12%
jpnn.com, JAKARTA - Seniman senior Sudjiwo Tejo mengkritik vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis, atas kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah senilai Rp 300 triliun.
Melalui unggahan di akun Instagram miliknya, Sudjiwo Tejo menilai vonis itu tidak sebanding dengan kerugian negara yang mencapai ratusan triliun.
"Korupsi 300T cuma dihukum 6,5 tahun penjara dan bangsamu bingung?" tulis Sudjiwo Tejo, Jumat (27/12).
Sudjiwo Tejo lantas mengaitkan putusan itu dengan kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang mulai berlaku pada Januari 2025.
Pemain film Mangkujiwo ini menyebut bahwa vonis tersebut "adil" jika dihitung berdasarkan persentase PPN.
Dia, bahkan menyebutkan secara matematis bahwa hukuman yang ideal seharusnya 45,17 tahun penjara, tetapi hanya diambil 12 persen dari jumlah itu.
"Hukumannya sudah adil: 45,17 tahun penjara, tetapi cuma diambil 12 persennya karena konsisten dengan PPN. Jadilah 6,5 tahun penjara," tulisnya dengan nada sarkastik.
Tidak berhenti di situ, Sudjiwo juga mengkritik pemerintah yang dinilainya lebih fokus pada kebijakan memungut pajak dari rakyat daripada memberantas korupsi.
Sudjiwo Tejo mengkritik vonis Harvey Moeis yang hanya 6,5 tahun penjara dan menyinggung soal kenaikan PPN 12%.
- PPN 12% Resmi Berlaku, Grant Thornton Indonesia Jabarkan Dampaknya untuk Wajib Pajak
- Bea Cukai Berikan Bimbingan pada Pengguna Jasa Lewat Lawatan Kerja
- Bambang Hero Dipolisikan Warga Babel, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Timah Jelaskan Ini
- Bahas Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Timah, PERPAT Bangka Belitung Ajukan RDP
- Soal Kasus Korupsi Timah, Guru Besar IPB Bakal Dilaporkan ke Polda Babel
- Ahli Mempertanyakan Validitas Data Kerugian Negara Rp 271 Triliun di Kasus Timah