Sudjiwo Tejo Kritik Vonis Harvey Moeis, Lalu Singgung Kenaikan PPN 12%
Sabtu, 28 Desember 2024 – 04:09 WIB
"Mari terus tumbuh jadi bangsa yang konsisten majakin rakyat ketimbang ngerampas harta koruptor. Konsisten itu adiluhung. Sangat luhur," lanjut Sudjiwo.
Sebelumnya, vonis terhadap Harvey Moeis memicu kritik publik, mengingat skala kerugian negara yang begitu besar.
Selain hukuman penjara, Harvey juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
Jika tidak dipenuhi, harta bendanya akan disita dan dilelang. Namun, Sudjiwo Tejo menilai bahwa sanksi ini masih jauh dari memadai untuk memberi efek jera. (jlo/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Sudjiwo Tejo mengkritik vonis Harvey Moeis yang hanya 6,5 tahun penjara dan menyinggung soal kenaikan PPN 12%.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- PPN 12% Resmi Berlaku, Grant Thornton Indonesia Jabarkan Dampaknya untuk Wajib Pajak
- Bea Cukai Berikan Bimbingan pada Pengguna Jasa Lewat Lawatan Kerja
- Bambang Hero Dipolisikan Warga Babel, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Timah Jelaskan Ini
- Bahas Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Timah, PERPAT Bangka Belitung Ajukan RDP
- Soal Kasus Korupsi Timah, Guru Besar IPB Bakal Dilaporkan ke Polda Babel
- Ahli Mempertanyakan Validitas Data Kerugian Negara Rp 271 Triliun di Kasus Timah