Sudjiwo Tejo Kritik Vonis Harvey Moeis, Lalu Singgung Kenaikan PPN 12%
Sabtu, 28 Desember 2024 – 04:09 WIB

Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis saat pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/7/2024). Foto: ANTARA/Asprilla Dwi Adha/Tom/Am
"Mari terus tumbuh jadi bangsa yang konsisten majakin rakyat ketimbang ngerampas harta koruptor. Konsisten itu adiluhung. Sangat luhur," lanjut Sudjiwo.
Sebelumnya, vonis terhadap Harvey Moeis memicu kritik publik, mengingat skala kerugian negara yang begitu besar.
Selain hukuman penjara, Harvey juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
Jika tidak dipenuhi, harta bendanya akan disita dan dilelang. Namun, Sudjiwo Tejo menilai bahwa sanksi ini masih jauh dari memadai untuk memberi efek jera. (jlo/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Sudjiwo Tejo mengkritik vonis Harvey Moeis yang hanya 6,5 tahun penjara dan menyinggung soal kenaikan PPN 12%.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Sidang Kasus Timah, Ahli Menyoroti Kekeliruan Perhitungan Kerugian Negara
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Sebagai Aset Keuangan, Kripto Seharusnya tak Lagi Dikenakan PPN
- Panca Residence Hadirkan Hunian di Dekat Stasiun LRT Ciracas Jakarta Timur
- Kuasa Hukum Harvey Moeis Bantah Telah Mengajukan Kasasi
- Harvey Moeis Kembali Jadi Perbincangan, Ini Sebabnya