Sufmi Dasco Bilang RUU Pilkada Masih Mungkin Disahkan

Sufmi Dasco Bilang RUU Pilkada Masih Mungkin Disahkan
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut parlemen masih membuka peluang untuk mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) yang sebelumnya disetujui di tingkat Badan Legislatif (Baleg).

Ketua Harian Gerindra itu mengatakan pengesahan RUU Pilkada masih mungkin disahkan saat periode parlemen masa mendatang.

"Jadi, RUU Pilkada ini mungkin nanti pada periode depan tetap akan dilaksanakan," kata Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8).

Menurutnya, aturan tentang kepemiluan memang perlu diperbaiki dan disempurnakan terlabih muncul beberapa gugatan UU Pilkada soal ambang batas parlemen.

"Undang-Undang Pemilu juga nanti perlu kami sempurnakan karena itu, kan, ada gugatan parlemen threshold yang dari Perludem yang perlu diakomodasi," kata Dasco.

Ketua Harian Gerindra itu mengatakan pengesahan RUU Pilkada tidak akan dieksekusi sebelum masa pendaftaran kandidat pada 27 Agustus 2024.

Nantinya, kata Dasco, pendaftaran kandidat ke KPUD setempat akan mengacu putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

"Iya, putusan MK itu, kan, berlaku dan bersifat final and binding. Ketika ada UU baru, tentunya uu baru, tetapi uu barunya enggak ada," katanya.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bicara peluang pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU). Seperti apa katanya?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News