Sufmi Dasco Kritik Mendag Lutfi, HET Minyak Goreng Dicabut Bukti Tak Berpihak ke Rakyat
Namun, barang itu tidak ada di pasar maupun supermarket.
Menurutnya, berbekal Permendag Nomor 6 Tahun 2022 pemerintah bisa ambil langkah tegas.
Pemerintah tinggal memerintahkan produsen Crude Palm Oil (CPO) untuk melakukan Domestik Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) ke perusahaan minyak goreng.
“Kalau CPO-nya tidak jalan, pemerintah harus berani cabut HGU perusahaan kelapa sawit itu. Perusahaan minyak goreng juga bisa dicabut izinnya kalau tidak memproduksi minyak goreng yang sesuai kebutuhan rakyat,” kata Dasco.
Politisi Partai Gerindra itu juga mengaku prihatin dengan adanya masyarakat yang meninggal dunia akibat antre minyak goreng, padahal Indonesia merupakan negara produsen minyak kelapa sawit.
Karena itu Dasco mendorong agar seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, kepolisan, dan DPR bergandengan tangan untuk menyelesaikan persoalan minyak goreng di Tanah Air.
"Ini ibarat rakyat mati di lumbung padi. Negara kita adalah salah satu produsen utama CPO dunia, tapi kenapa timbul persoalan kelangkaan minyak goreng. Untuk itu, pemerintah diminta tegas kepada oknum pengusaha nakal," tegas legislator dari Dapil Banten III itu.
Sebelumnya, Mendag Muhammad Lutfi memberlakukan kebijakan baru untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng dengan mencabut ketentuan HET minyak goreng kemasan.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengkritik Mendag Lutfi karena membuat kebijakan tak berpihak ke rakyat dengan mencabut HET minyak goreng
- Pemerintah Beberkan Penyebab Harga MinyaKita Meroket
- Pantauan Harga Pangan Menjelang Natal & Tahun Baru
- Gus Miftah Mundur, Dasco Ingatkan Para Pejabat Lain
- Minyak Goreng Turun, Harga Telur Ayam Malah Naik
- Kubu RK-Suswono Sudah Bicara Strategi Menghadapi Pilkada Jakarta 2024 Putaran Kedua
- DPR Ingatkan Kesbangpol Batam Seusai Buat Surat Edaran Pengumpulan Data C1