Sufmi Gerindra Tuding Ombudsman Terapkan Standar Ganda
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad mengingatkan Ombudsman Republik Indonesia agar tidak menerapkan standar ganda dan overlap dalam menangani setiap pengaduan. Hal mencolok yang diperlihatkan Ombudsman adalah polemik penataan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Menurut Dasco, Ombudsman Jakarta Raya dalam persoalan Tanah Abang sudah melewati domain yang diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman dan UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sebab, pengaturan jalan bukan termasuk kegiatan pelayanan atas barang dan jasa atau pelayanan administratif.
"Ombudsman juga mengabaikan ketentuan Pasal 6 ayat 2 UU nomor 30 tahun 2014 Tentang Administrasti Pemerintahan yang memberikan pejabat pemrintahan hak untuk melakukan diskresi," kata Dasco, Rabu (28/3).
Wakil ketua umum Partai Gerindra itu menambahkan, contoh lain adalah pernyataan anggota Ombudsman yang menengarai adanya jebakan berupa operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang dilakukan para notaris karena memiliki masalah dalam pengurusan tanah. Menurut Dasco, pernyataan itu sudah memasuki ranah pemberantasan korupsi yang menjadi domain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan dan Polri.
Dalam kasus OTT, ujar dia, tidak penting soal dijebak atau tidak. Sebab, acuannya adalah perbuatan yang memenuhi unsur delik pasal-pasal tindak pidana korupsi.
Yang lebih memprihatinkan, katanya, Ombudsman terkesan justru melindungi oknum pejabat BPN yang berpotensi korup daripada membenahi aspek pelayanan publik di lembaga yang kini dipimpin Sofyan Djalil itu. Padahal, selama ini sudah banyak keluhan masyarakat tentang BPN.
"Meskipun Ombudsman adalah mitra Komisi II, tetapi kalau melakukan tindakan overlap maka akan menimbulkan konflik dan masalah hukum yang merupakan ranah Komisi III," kata Dasco.
Karena itu dia mengharapkan Ombudsman agar bisa melakukan perbaikan serius dalam menjalankan tugasnya. "Praktik standar ganda dan overlap harus dijauhi," pungkas anak buah Prabowo Subianto di Gerindra itu.
Legislator Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menuding Ombudsmen sering menetapkan standar ganda, termasuk soal penataan pedagang kaki lima di Tanah Abang.
- Warga Bentrok dengan Pekerja Proyek di Tanah Abang, 1 Orang Tewas
- Tegas! Kawendra Desak Bos Semen Singa Merah Bertanggung Jawab kepada Masyarakat Jember
- Layanan Terbaik Pengelola Zakat, Raih Penghargaan Tertinggi Ombudsman
- KPU Tetapkan Pram-Rano Menang di Pilgub Jakarta, Petinggi Gerindra Bereaksi Begini
- Muzani Gerindra Bocorkan Isi Pembicaraan dalam Pertemuan Prabowo-Jokowi, Hm..
- Di Depan Kader Gerindra, Ahmad Luthfi Bicara Soal Sarang Garuda