Sugeng dan Anggodo Saling Tuding Pikun
Selasa, 06 Juli 2010 – 13:55 WIB
JAKARTA- Pengacara Ary Muladi, Sugeng Teguh Santoso dan Anggodo Widjojo terlibat berdebatan sengit. Dalam persidangan kasus dugaan penyuapan dan menghalangi penyidikan perkara korupsi SKRT, di Pengadilan Tipikor, Selasa (6/7), keduanya saling tuding menyebut kata pikun. Sugeng yang ketika itu duduk sebagai saksi menilai bahwa terdakwa Anggodo sudah pikun. Sebaliknya, menurut Anggodo, Sugenglah yang pikun. "Dari dana satu miliar itu, lima ratus juta untuk saya dan lima ratus juta untuk Ary," ungkap Sugeng.
Perdebatan ini ini terkait dengan isi keterangan dari saksi Sugeng sebelumnya. Menurut Sugeng, dalam pertemuan dengan Anggodo di Cafe Olala Cikini September 2009, Anggodo meminta tolong kepada paman Ary Muladi, Harjono agar mendorong Ary supaya kembali ke keterangan semula (BAP Pertama) yang intinya Ary telah memberikan uang sejumlah Rp5,1 miliar kepada pimpinan KPK.
Jika Ary bersedia, beber dia, maka Anggodo berjanji akan membantu mengeluarkan Ary dari tahanan Mabes Polri. Sugeng juga mengungkapkan bahwa ketika pertemuan dengan pengacara Anggoro, Bonaran Situmeang pada kesempatan lain, dirinya ditawari dana sebesar Rp1 miliar. Dana itu untuk membantu agar Ary kembali ke keterangan BAP pertama.
Baca Juga:
JAKARTA- Pengacara Ary Muladi, Sugeng Teguh Santoso dan Anggodo Widjojo terlibat berdebatan sengit. Dalam persidangan kasus dugaan penyuapan dan
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Ternate Gagalkan Peredaran 7 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Jasa Pengiriman Barang
- PT KAI Tutup 309 Perlintasan Sebidang Selama 2024
- KPK Periksa Eks Ketua KPU hingga Plt Dirjen Imigrasi
- BMKG Minta Warga Malut Waspada Angin Kencang dan Gelombang Tinggi
- Ada Uang Rp 21 Miliar di Rumah Eks Ketua PN Surabaya
- PLN Indonesia Power UBH Gelar Seminar Pemanfaatan Passive Income