Sugeng dan Anggodo Saling Tuding Pikun
Selasa, 06 Juli 2010 – 13:55 WIB
JAKARTA- Pengacara Ary Muladi, Sugeng Teguh Santoso dan Anggodo Widjojo terlibat berdebatan sengit. Dalam persidangan kasus dugaan penyuapan dan menghalangi penyidikan perkara korupsi SKRT, di Pengadilan Tipikor, Selasa (6/7), keduanya saling tuding menyebut kata pikun. Sugeng yang ketika itu duduk sebagai saksi menilai bahwa terdakwa Anggodo sudah pikun. Sebaliknya, menurut Anggodo, Sugenglah yang pikun. "Dari dana satu miliar itu, lima ratus juta untuk saya dan lima ratus juta untuk Ary," ungkap Sugeng.
Perdebatan ini ini terkait dengan isi keterangan dari saksi Sugeng sebelumnya. Menurut Sugeng, dalam pertemuan dengan Anggodo di Cafe Olala Cikini September 2009, Anggodo meminta tolong kepada paman Ary Muladi, Harjono agar mendorong Ary supaya kembali ke keterangan semula (BAP Pertama) yang intinya Ary telah memberikan uang sejumlah Rp5,1 miliar kepada pimpinan KPK.
Jika Ary bersedia, beber dia, maka Anggodo berjanji akan membantu mengeluarkan Ary dari tahanan Mabes Polri. Sugeng juga mengungkapkan bahwa ketika pertemuan dengan pengacara Anggoro, Bonaran Situmeang pada kesempatan lain, dirinya ditawari dana sebesar Rp1 miliar. Dana itu untuk membantu agar Ary kembali ke keterangan BAP pertama.
Baca Juga:
JAKARTA- Pengacara Ary Muladi, Sugeng Teguh Santoso dan Anggodo Widjojo terlibat berdebatan sengit. Dalam persidangan kasus dugaan penyuapan dan
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK, Ada yang Cawe-Cawe, Dinilai Sangat Merusak
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo