Sugeng IPW Seharusnya Hadiri Panggilan Polisi, Jangan Merasa Kebal Hukum

Sugeng IPW Seharusnya Hadiri Panggilan Polisi, Jangan Merasa Kebal Hukum
Kuasa hukum PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Dion Pongkor menyayangkan sikap Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso yang mengabaikan panggilan Polda Sulawesi Selatan (Sulsel). Foto: Ilustrasi. Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Dion Pongkor menyayangkan sikap Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso yang mengabaikan panggilan Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dion juga meminta polisi untuk bersikap tegas apabila Sugeng tak memenuhi panggilan kedua.

"Jadi, apabila sudah ada panggilan kedua tetapi tetap membangkang, sudah seharusnya sugeng ditangkap. Negara tidak boleh kalah melawan pembangkang aturan," ujar Dion, Selasa (8/3).

Dion mengatakan semua orang sama di depan hukum dan berpotensi dipanggil polisi untuk menjadi saksi.

Dia juga menilai tidak susah menjadi saksi karena hanya mengatakan apa yang diketahui, dilihat, atau didengarnya. Karena itu, kata dia, Sugeng tidak perlu takut menghadiri panggilan polisi.

"Apa yang dilakukan Sugeng IPW adalah contoh yang buruk dalam penegakan hukum, merasa seolah-olah berada di atas hukum. Dugaan pembangkangan ini memperkuat sinyalemen kami bahwa sebenarnya Sugeng IPW ini berpraktik sebagai pengacara Helmut, tetapi menggunakan baju IPW. Dia menyalahgunakan jabatannya sebagai Ketua IPW dan berbicara seolah-olah sebagai IPW," jelas Dion.

Dion meyakini panggilan polisi terhadap Sugeng IPW berkaitan dengan informasi-informasi penting yang pernah diungkapkan Sugeng. Karena itu, kata Dion, seharusnya Sugeng memenuhi panggilan polisi untuk mengungkapkan keterangannya, bukan malah melawan secara terbuka menyampaikan informasi terus-menerus.

"Sugeng IPW jadi saksi itu karena dia juga banyak rilis yang cenderung fitnah dan tidak bisa dia buktikan, sekarang kesempatan dia membuktikan rilis-rilisnya itu di hadapan polisi," tutur Dion.

Dion Pongkor mengatakan semua orang sama di depan hukum dan berpotensi dipanggil polisi untuk menjadi saksi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News