Sugeng Sebut Munas XI ORARI Lanjutan di Bengkulu Tidak Sah

Sugeng Sebut Munas XI ORARI Lanjutan di Bengkulu Tidak Sah
Pj. Ketua Umum ORARI Pusat Sugeng Suprijatna. Foto: Dokumentasi pribadi for JPNN.com

“Ini sesuai Pasal 15 Anggaran Rumah Tangga ORARI dan menyelenggarakan MUNAS luar biasa sebagai pelaksanaan kewajiban pada akhir masa jabatannya karena Munas XI ORARI telah gagal.”

Sugeng juga membantah tuduhan bahwa pengurus ORARI pusat ingin terus bercokol dan membuat skenario kegagalan MUNAS XI ORARI.

“Tuduhan itu sama sekali tidak benar,” tegas Sugeng.

Sugeng menilai MUNAS XI ORARI gagal karena pimpinan sidang pleno tidak mampu memimpin sidang MUNAS dengan netral dan tidak mampu mengakomodir usulan peserta Munas untuk diputuskan melalui tahapan musyawarah, baru kemudian melakukan voting bila musyawarah tidak mencapai mufakat, melainkan selalu mengarahkan ke voting.

“Ketidakmampuan pimpinan sidang pleno Munas XI ORARI tersebut mengakibatkan kericuhan di antara Peserta Munas yang menimbulkan korban dan Munas XI ORARI dihentikan oleh aparat kepolisian,” ujar Sugeng.

Sugeng menegaskan MUNAS XI ORARI lanjutan tidak sah, maka segala keputusan yang dihasilkan MUNAS XI ORARI lanjutan juga tidak sah.

Menurut Sugeng, sntuk menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan masalah baru dan guna  mengakhiri konflik serta menghindari perpecahan yang makin meluas, maka sesuai Pasal 20 ayat (1) Anggaran Dasar ORARI, Pengurus ORARI Pusat telah mengeluarkan surat nomor B-184/OP/PKU/XII/2021 tanggal 16 Desember 2021.

Surat tersebut, kata Sugeng, intinya meminta Ketua ORARI Daerah untuk mengusulkan agar segera diadakan Munas Luar Biasa (Munaslub) 

Sugeng Suprijatna menilai Munas XI ORARI (Organisasi Amatir Radio Indonesia) Lanjutan pada tanggal 11-12 Desember 2021 di Bengkulu tidak sah, begini alasannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News